BANGGAI, OKENESIA.COM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menyerahkan tersangka RRT (40) beserta sembilan paket diduga sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (27/10/2026).
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA, Selasa (27/10/2026) itu dipimpin IPTU Muhammad Syandy Al Amin bersama sejumlah anggota.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan kasus tersebut bermula saat petugas mengamankan RRT di sekitar kediamannya di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, pada Rabu tanggal 24 Juni 2026.
Saat itu, tersangka mengaku baru saja menggunakan sabu dan menunjukkan tempat penyimpanan narkotika di dalam kotak hitam yang berada di area penggilingan padi di samping rumahnya.
“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan bungkus plastik bening berisi diduga sabu serta alat isap sabu atau bong yang diakui milik tersangka,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, RRT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F dengan cara membeli seharga Rp1,5 juta.
Setelah penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut. TOP/*