190 Gram Sabu-Sabu & 7.061 Butir Pil THD Dimusnahkan

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Sebanyak 190 gram dan berbagai jenis alat hisab sabu-sabu dimusnahkan. Tak hanya sabu-sabu, 7.061 Trihexyphenidyl atau THD juga dimusnahkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti (babuk) kasus tindak pidana umum (tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kajari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono itu didampingi unsur Forkopimda, seperti Bupati Banggai diwakili Kamil Datu Adam, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Dandim, Kapolres Banggai, Kepala Lapas Luwuk, itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Banggai, Jalan Ahmad Yani, Luwuk, Jumat (26/4/2024).

Pemusnahan kasus tindak pidana umum itu untuk periode empat bulan, yakni Januari hingga April 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari berbagai perkara. Yakni, 12 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 190 gram dan berbagai jenis alat hisab sabu-sabu.
Dua perkara tindak pidana kesehatan, terdiri dari 7.061.butir THD.
Dua perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang, berupa parang, pisau serta pakaian juga dimusnahkan.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara; dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Pemusnahan itu merupakan tugas jaksa selalu eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Januari hingga April 2024. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!