RDP Lahan Plasma Sawit DPRD Banggai, Ini Penjelasan Manajemen Sawindo

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Manajemen PT Sawindo Cemerlang menyambut baik upaya DPRD Banggai yang mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) mengurai kisruh lahan plasma sawit yang dikelola perusahaan berbasis di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.

Agenda rapat dengar pendapat yang dipandu Wakil Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Fuad Muid itu berlangsung di salah satu ruang rapat lembaga penyalur aspirasi rakyat Parlemen Teluk Lalong, Senin (1/7/2024).

Legal Humas dan Kemitraan, PT Sawindo Cemerlang, Dodi Yoanda Lubis di agenda itu menyampaikan komitmen perusahaan dalam berinvestasi di sektor perkebunan. Manajemen PT Sawindo Cemerlang kata Dodi, mengedepankan kepastian hukum. “Terkait dengan permasalahan plasma, kami menyampaikan agar penyelesaian lewat pemerintah, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut,” tutur Dodi.

Komitmen perusahaan melaksanakan plasma sawit itu dibuktikan dengan luasan plasma PT Sawindo Cemerlang lebih dari 20 persen. Ketentuan 20 persen itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dalam Pasal 11 beleid tersebut berbunyi, ‘perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan’.

Dodi Yoanda juga menyampaikan proses perolehan lahan plasma yang saat ini dikelola PT Sawindo Cemerlang. Yakni, berasal dari usulan masyarakat. Dari usulan masyarakat, selanjutnya ke pemerintah untuk mendapatkan surat keputusan (SK) Calon Petani Calon Lokasi (CPCL). “SK CPCL ini yang menjadi pegangan kami dalam bermitra dengan koperasi plasma,” tutur Dodi.

Dodi juga perlu menguraikan tuduhan di luar bahwa perusahaan melarang anggota koperasi keluar-masuk plasma, tidaklah benar. Justru, dalam menjalankan kemitraan terdapat pembiayaan pembangun kebun yang muncul di seluruh luasan lahan satu siklus tanaman.

“Intinya, perusahaan mengikuti keputusan pemerintah dalam hal ini pokja plasma. Siapa yang berhak secara legalitas, silakan membuat pengaduan. Kami akan ikuti demi investasi yang kondusif,” urai Dodi Yuanda.

Sementara itu, Ketua Koperasi Sawit Maleo Sejahtera, H. Muchtar menjelaskan terkait isu bahwa perusahaan dituduh membatasi luas lahan antar koperasi.

Muchtar mempertegas bahwa perusahaan tidak menghalangi, tetapi menyangkut dengan pembiayaan yang sudah diinvestasikan di masing-masing lahan. “Tidak bisa petani keluar-masuk anggota. Silakan petani membentuk kelompok, karena ini menyangkut tanggung jawab pembiayaan plasma kami ke seluruh anggota,” urai H. Muchtar. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!