BANGGAI, OKENESIA.COM- Rabu kemarin, warganet dihebohkan dengan beredarnya video pengrusakan baliho dua Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Banggai, di media sosial.
Perusakan baliho yang diduga dilakukan sengaja oleh orang tak dikenal (OTK) itu terjadi di Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui.
Pelaku yang dikabarkan telah diamankan polisi itu, melakukan perusakan baliho Paslon nomor urut 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang dan Baliho Paslon nomor 2 Herwin Yatim-Hepy Manopo.
Insiden perusakan baliho itu menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, khususnya para pendukung Paslon yang menuntut sikap tegas dari pihak berwajib.
Sorotan juga datang dari Idhar Hasan, SH., MH., sebagai Advokat di Luwuk yang juga Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.
Secara tegas, Idhar Hasan meminta kepada Bawaslu Banggai yang diketuai Ridwan SH., itu bertindak tegas dan profesional untuk memproses hukum atas dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho yang dilakukan oknum warga di Kelurahan Bakung.
Insiden perusakan baliho ini dinilai sangat merusak dan mencederai demokrasi di Indonesia.
“Jika memang APK tersebut merupakan APK yang dipasang oleh KPU Banggai maka kami juga meminta agar KPU Banggai bersikap tegas untuk mendorong proses hukum atas dugaan pengrusakan APK itu,” tegasnya, Kamis 7 November 2024.
Advokat lainnya, Hasdi Hayan, SH., juga turut menuntut ketegasan Bawaslu Banggai atas peristiwa perusakan Baliho Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang yang dipasang KPU.
“Yang pasti kami selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor 3 tetap memantau proses penegakkan hukum atas dugaan pengrusakan APK dimaksud,” tandasnya. (top/*)