BANGGAI, OKENESIA.COM- Massa aksi gabungan mahasiswa dan warga Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Banggai dihadang puluhan aparat dari Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian menghadang di pintu gerbang Kantor DPRD Banggai, Senin (12/11/2024).
Sejam lebih mereka menggelar aksi, namun mereka tak diizinkan masuk ke pelataran Kantor Dewan Banggai untuk bertemu para wakil rakyat.
Massa aksi yang berunjuk rasa mendesak pencabutan surat keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Petak, Syamsu Labukang oleh Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah.
Orator secara bergantian menyampaikan materi atas kondisi yang dialami Kepala Desa Syamsu Labukang.
Keputusan yang dianggap ‘by scenario’ itu menunjukkan bahwa Pemda Banggai dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tidak mengindahkan ketentuan regulasi. Sebab, pemberhentian terhadap Syamsu itu tidak melalui mekanisme semacam surat teguran tertulis.
Syamsu diberhentikan diduga kuat atas ulahnya menyampaikan keluhan atas belum terbayarnya insentif para aparatur desa. Keluhan itu ia sampaikan di jejaring media sosial Facebook.
Massa aksi meminta agar anggota Sat Pol PP untuk mengomunikasikan kepada pimpinan dewan, agar mereka dapat diterima untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Sayangnya, permintaan mereka untuk menemui para wakil rakyat di Parlemen Teluk Lalong, seolah tak digubris.
Sejak mereka berdemonstrasi sejak pukul 10.00 WITA, hingga waktu menunjukkan pukul 11.17 WITA, mereka tak bisa masuk ke areal Kantor DPRD Banggai.
Massa aksi sempat mendobrak pintu gerbang. Namun, para anggota Sat Pol PP Banggai terlihat berdiri kokoh.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih menggelar demonstrasi. (top)