Polisi Periksa Saksi Ahli Kasus Tindak Pidana Pilkada, 3 Pejabat Tersandung

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai tengah menangani kasus dugaan tindak pidana Pilkada yang menyeret 3 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Tiga pejabat itu adalah oknum Kepala Bagian dan 2 camat.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Banggai setelah terkuak bukti chatt di WhatsApp Grup Forum Camat yang diduga mendukung pasangan calon tertentu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu Banggai melalui Gakkumdu menyerahkan kasus dugaan tindak pidana Pilkada 3 pejabat ke Polres Banggai.

“Masih sementara pemeriksaan saksi ahli,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, Kamis (21/11/2024).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto, menanggapi tuntutan masyarakat dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (21/11/2024) terkait penanganan dugaan tindak pidana Pilkada yang diduga menyeret 3 pejabat di daerah ini.

Ia menjelaskan pihaknya telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas keterlibatan oknum pejabat dalam kasus dugaan tindak pidana Pilkada.

“Kami sudah tindaklanjuti, dan kami sudah menunjuk 3 jaksa yang memiliki kemampuan dalam menangani tindak pidana Pilkada,” kata dia.

Saat ini, kata Anton, pihaknya menunggu berkas perkara dari kepolisian untuk diteliti.

“Kalau lengkap akan dilakukan P21, kalau tidak lengkap kami akan berikan petunjuk untuk dilengkapi. Perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk,” kata Anton.

Pada kesempatan itu, Anton Rahmanto menanggapi tuntutan masyarakat terkait penanganan kasus korupsi maupun dugaan tindak pidana Pilkada yang diduga menyeret 3 pejabat di daerah ini.

Saat ini, kata Anton, pihaknya menunggu berkas perkara dari kepolisian untuk diteliti.

Sementara itu, soal dana pelimpahan kewenangan Rp 5 miliar per kecamatan yang dicurigai berbau korupsi, Anton Rahmanto mengaku telah menerima informasi tersebut.

Namun, ia meminta keterlibatan aktif masyarakat agar melaporkan kasus dana Rp5 miliar per kecamatan tersebut berdasarkan fakta dan data.

Setelah dilaporkan, ia memastikan kasus tersebut tertangani dengan baik. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!