DPRD Sulteng Proses Berkas Sadat Anwar Calon PAW Musdar Amin

0

PALU, OKENESIA.COM- DPRD Sulteng dikabarkan telah memproses berkas Sadat Anwar Bihalia, calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Musdar Amin yang tersandung kasus hukum.

Pada Pemilu 2024, PKB berhasil mengirimkan satu dutanya dari daerah pemilihan IV yang meliputi Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut. Satu dutanya, yakni Musdar M. Amin dinyatakan terpilih meraih suara terbanyak di antara caleg internal PKB.

Namun, nasib berbicara lain. Musdar Amin yang tetap dilantik melalui virtual di Lapas Luwuk, kini harus mengikhlaskan jabatannya kepada rekan caleg PKB, yakni Sadat Anwar Bihalia.

Musdar Amin meraih suara 4.357 suara, sementara Sadat Anwar meraih suara 4.015 suara. Hanya terpaut 300 an suara.

Putusan incrah terhadap Musdar Amin itu menyebabkan PAW berproses di DPW PKB Sulteng.

Sadat Anwar Bihalia yang dihubungi pewarta melalui telepon WhatsApp, Jumat (17/1/2025) sore ini mengaku dirinya telah melengkapi beragam berkas yang dipersyaratkan untuk pengajuan surat keputusan (SK).

Mekanismenya, setelah diajukan DPW PKB Sulteng ke DPRD Sulteng, langkah berikutnya lembaga penyalur aspirasi rakyat mengajukan permohonan verifikasi ke KPU Sulteng.

Hasil verifikasi KPU Sulteng itu diajukan kembali ke DPRD Sulteng. Langkah berikutnya, Dewan Sulteng meminta kepada yang bersangkutan untuk memenuhi segala persyaratan untuk kepentingan penerbitan surat keputusan.

Setelah terpenuhi syarat-syarat wajib itu, lalu Dewan Banggai membuat surat pengantar ke Gubernur Sulteng. Lalu, Gubernur Sulteng menindaklanjutinya ke Menteri Dalam Negeri untuk penerbitan SK.

Dapat dipastikan, tak lebih dari sebulan, Sadat Anwar Bihalia akan dilantik sebagai anggota DPRD Sulteng.

“Mudah-mudahan berjalan dengan baik, Insya Allah,” katanya. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!