Rp38.500 Per Jiwa, Kemenag Banggai Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 H / 2025 M.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-7/kk.22.04/6/BA.03.2/03/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Banggai, Suardi Kandjai, Kamis (6/3/2025).

Dalam surat tersebut, besaran Zakat Fitrah ditetapkan dalam dua bentuk, yaitu dalam bentuk beras sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya setara Rp38.500 per jiwa, sesuai dengan hasil survei harga beras di pasaran yang dipatok Rp11.000 per liter. Pembayaran Zakat Fitrah ini dapat dilakukan mulai 1 Ramadhan hingga 1 Syawal 1446 H.

Kemenag Banggai juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui lembaga resmi, seperti BAZNAS, LAZNAS, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan, atau melalui amil zakat di masjid-masjid setempat.

Selain Zakat Fitrah, Kemenag Banggai juga mengingatkan kewajiban menunaikan Zakat Maal, seperti zakat emas, uang, atau pendapatan, dengan ketentuan 2,5 persen dari harta yang telah mencapai nisab 85 gram emas dan telah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun).

Untuk tertib administrasi, penerimaan dan pendistribusian Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) harus dilaporkan ke Kantor Kemenag Kabupaten Banggai melalui Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing, paling lambat 11 April 2025.

Dengan ketetapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Banggai dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu dan sesuai ketentuan. Partisipasi dalam menyalurkan ZIS juga diharapkan dapat membantu meringankan beban kaum dhuafa dan fakir miskin di Kabupaten Banggai. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!