BANGGAI, OKENESIA.COM- Komisi II DPRD Banggai memediasi terkait dugaan penyerobotan lahan warga oleh PT Sawindo Cemerlang.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Irwanto Kulap dan dihadiri Wakil Ketua Komisi II, Siti Arya Nurhaeningsih, beserta anggota; Indri Azis, H. Akmal, dan Oktavianus Habi.
Kegiatan mediasi itu dilaksanakan di salah satu ruang rapat DPRD Banggai, Senin (24/5/2025).
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Manajemen PT Sawindo Cemerlang, Kepala Desa Masing, Satuo Andi Tahang, instansi Pemda Banggai, serta warga yang menjadi pihak pengadu.
Masalah yang diangkat adalah permohonan mediasi terkait adanya dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Masing oleh PT Sawindo Cemerlang.
Kepala Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Satuo Andi Tahang sebagai pihak pengadu di kesempatan itu menyampaikan lahan warga yang dioperasikan PT Sawindo memiliki alas hak. Bukan hanya SKPT, tapi ada pula sertifikat.
Bahkan, ketentuan pajak yang dibebankan atas konsekuensi lahan dibayar oleh warga.
Satuo menyinggung bahwa izin yang dikantongi PT Sawindo adalah bodong. Bahkan sebut Satuo, sudah beberapa kali Pemdes Masing melayangkan surat kepada manajemen PT Sawindo Cemerlang.
Satuo menyinggung bahwa legalitas lahan yang keluarkan adalah Pemdes Sinorang. Anehnya, lahan yang dikuasai hingga di Desa Masing.
Terhadap masalah-masalah itu, Satuo atas nama warga, agar DPRD Banggai sebagai lembaga perwakilan untuk dapat melihat secara obyektif.
Hingga berita ini diturunkan, rapat dengar pendapat mediasi masih berlangsung. (top)