BANGGAI, OKENESIA.COM- Pemerintah Kabupaten Banggai terus berupaya memastikan setiap aktivitas usaha di daerah dapat berjalan seimbang dengan aspek kelestarian lingkungan hidup.
Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap Pelaku Usaha di Kabupaten Banggai, yang berlangsung di Hotel Santika Luwuk pada Kamis (11/9/2025).
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, yang hadir memberikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha.
Dalam sambutannya, Wabup Furqanuddin menyampaikan bahwa daerah Kabupaten Banggai terus berkembang dengan hadirnya berbagai aktivitas usaha dan kegiatan, mulai dari sektor industri, jasa, perdagangan, pertambangan, hingga pertanian modern.
“Kehadiran investasi ini tentu membawa manfaat besar, seperti terbukanya lapangan kerja, meningkatnya pendapatan masyarakat, dan bertambahnya sumber pendapatan asli daerah,” ucapnya.
Menurutnya, dibalik manfaat yang dirasakan, terdapat pula tantangan besar yang tidak boleh diabaikan, yaitu potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
“Dalam rangka itulah izin lingkungan dan/atau izin PPLH hadir sebagai instrumen penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini guna memastikan agar aktivitas usaha maupun pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan SDA,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban lingkungan bukanlah beban, tetapi investasi jangka panjang. Usaha yang memperhatikan aspek lingkungan cenderung lebih berkelanjutan, mendapat kepercayaan publik dan membuka akses pasar yang lebih luas.
Lebih lanjut, ia berharap para pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait:
• Kewajiban pelaporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan
• Tata cara pemantauan kualitas lingkungan
• Pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat
• Sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran, baik administratif, perdata maupun perdana.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dengan kompetensi di bidangnya. Narasumber pertama, Bapak Baso Nur Ali, S.Sos., M.Si, selaku Jafung Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, membawakan materi mengenai Mekanisme Penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Sementara itu, narasumber kedua, Bapak Rahman Iman Pambuka, S.Si, yang merupakan Jafung Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, menyampaikan materi tentang Kebijakan Pengawasan Lingkungan Hidup.
Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha diberikan penjelasan mendalam mengenai kewajiban izin lingkungan dan izin PPLH yang harus dipenuhi sebagai syarat legalitas usaha. Fasilitasi ini tidak hanya bersifat sosialisasi, melainkan juga menjadi sarana pendampingan teknis agar proses perizinan dapat berjalan
Pemerintah daerah menegaskan bahwa izin lingkungan bukanlah hambatan bagi perkembangan usaha, melainkan instrumen penting untuk memastikan keberlangsungan kegiatan ekonomi tanpa mengorbankan kualitas lingkungan hidup. Dengan kepatuhan terhadap aturan, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan lebih tenang sekaligus berkontribusi dalam menjaga ekosistem di Banggai.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang konsisten menerapkan praktik ramah lingkungan. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat akan menjadi kunci tercapainya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Banggai. (top/*)