BANGGAI, OKENESIA.COM– Pemerintah Kabupaten Banggai bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Luwuk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, serta pembayaran, metering, dan penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Banggai, Rabu (1/10/2025), oleh Bupati Banggai Ir. H. Amirudin dan Manager PLN Luwuk Ridwan Bogie Rismawan.
Turut hadir Kepala Bapenda Banggai, Kepala BKPSDM, serta Kepala Bagian Kerja Sama Setda Banggai.
Bupati Amirudin menegaskan kerja sama ini penting untuk memperkuat tata kelola penerimaan daerah yang transparan, akuntabel, sekaligus meningkatkan ketertiban penggunaan energi listrik di Banggai.
Adapun tujuan perjanjian ini antara lain: menjamin kelancaran penerimaan PAD dari PBJT Tenaga Listrik, menjamin pelunasan rekening listrik Pemda Banggai kepada PLN, melakukan pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi, meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui metering PJU serta menjamin validasi data dan dokumen PBJT melalui sistem web service PLN.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup mekanisme pemungutan dan penyetoran PBJT, pelaksanaan metering dan penertiban PJU, hingga pertukaran data dan informasi antara Pemkab Banggai dan PLN.
“Dengan kerja sama ini, pelayanan energi listrik di Banggai akan lebih tertib, efisien, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Amirudin.(top/*)