BANGGAI, OKENESIA.COM- Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, diadukan ke Mapolres Banggai atas dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai.
Aduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Kades Padang, Dhely Tutupoho, yang menuding sejumlah oknum wartawan dan Ketua PWI Banggai menerima pembagian lahan dari mantan Kades Padang.
Pernyataan itu disampaikan Dhely dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi I DPRD Banggai, Senin (17/11/2025) sore. RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Lisa Sundari, dengan agenda menindaklanjuti aduan masyarakat adat dan mahasiswa terkait dugaan penjualan lahan di wilayah Sinasaban.
Menanggapi tudingan tersebut, Rabu (19/11) siang, Ketua PWI Banggai periode 2019–2025, Iskandar Djiada, menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kades Padang ke Mapolres Banggai atas dugaan pencemaran nama baik.
Iskandar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pembagian lahan.
“Jangankan surat-surat SKT, lokasi lahan yang dimaksud itu saja saya tidak tahu di mana tempatnya,” tegasnya.
Laporan Polisi Iskandar telah diterima di SPKT Polres Banggai. Dalam laporan tersebut, Iskandar menyebut bahwa ia mendapat informasi dari sesama wartawan bahwa namanya disebut oleh Kades Padang sebagai penerima SKPT lahan yang dibagikan oleh mantan kades, sementara lahan tersebut masih berstatus sengketa.
Hal itu membuatnya merasa dirugikan dan memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kades Padang Deli Tutupoho, saat dikonfirmasi terkait tudingannya, tidak dapat menunjukkan bukti fisik berupa SKT kepemilikan tanah atas nama Ketua PWI Banggai. Deli beralasan bahwa informasi yang disampaikannya dalam RDP hanya bersumber dari pesan WhatsApp yang dikirim seseorang berinisial KRN.
Tidak hanya menuding oknum wartawan dan Ketua PWI, dalam RDP tersebut Deli juga menyebut sejumlah oknum pejabat di Kejaksaan Negeri Banggai serta Kodim 1308/LB sebagai pihak yang turut menerima pembagian lahan. (top/*)