Dewan Banggai Rekomendasikan Pencabutan SK BPD Desa Lamo

0

LUWUK, OKENESIA.COM – Komisi I, DPRD Banggai merekomendasikan untuk membatalkan surat keputusan (SK) Camat Pagimana terhadap pengangkatan Dirwan Halus sebagai salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lamo, Kecamatan Pagimana.

Rekomendasi diterbitkan komisi membidani urusan pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat itu setelah menggelar rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Banggai, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Besok, Iswan PAW PKS Banggai Resmi Dilantik

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Irwanto Kulap yang dihadiri sejumlah wakil takyat seperti Bachtiar Pasman, Samiun L. Agi, Zaenuri, Sri Rosdiana Thia dan Toto Rahardjo serta instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banggai serta Kepala Desa Lamo dan BPD serta warga itu setelah menerima aduan dari sejumlah warga terhadap sikap Kepala Desa Lamo, Satral Sangkota dan panitia pemilihan BPD yang dinilai melanggar ketentuan regulasi, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Terdapat empat poin rekomendasi yang diterbitkan Komisi I di momen rapat dengar pendapat itu. Rekomendasi itu mencermati poin-poin penting dalam rapat dengar pendapat dengan menganalisa ketentuan yang diisyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Poin pertama, bahwa berdasarkan aturan perda dalam syarat-syarat ketentuan umum pengangkatan perangkat desa, minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 42 tahun sejak mendaftar sebagai calon BPD.

Baca juga: Rumah Quran Ismaili Ajak Dermawan Berdonasi Bangun Masjid dan Asrama

Poin kedua, pengangkatan Dirwanto Halus sebagai salah anggota BPD Desa Lamo, Pagimana melangar ketentuan yang diisyaratkan dalam Perda.

Ketiga, berdasarkan poin pertama dan kedua, maka Dirwanto Halus tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa, maka SK pengangkatan terhadap Dirwanto dibatalkan.

Keempat, Wahyudin Lahay memenuhi syarat dengan adanya izin dari pimpinannya jika yang bersangkutan masih bertugas di SDN Pakowa.

Irwanto Kulap yang memimpin sekaligus membacakan poin rekomendasi ini meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk menindaklanjuti, sesegera mungkin dengan menyurat untuk mencabut SK. “Secepatnya, jangan berlarut-larut. Rekomendasi ini akan kami kirimkan ke Bupati Banggai untuk ditindaklanjuti ke instansi teknis,” tegas Irwanto Kulap.

Masalah ini dimediasi Komisi I, DPRD Banggai setelah sejumlah warga menyurat ke lembaga dewan, agar menyelesaikan masalah yang terjadi di Desa Lamo.
Sejumlah warga membubuhkan tandatangan agar Dewan Banggai memediasi masalah yang mereka sampaikan.

Baca juga: Menggali Kekayaan Budaya: Pameran Terbaru Jamaah Haji di Masjidil Haram

Sejumlah poin disampaikan warga. Seperti, menuntut Kepala Desa Lamo untuk memberhentikan perangkat desa yang baru diangkat sebagaimana dilaporkan BPD pada tanggal 13 Maret 2023 telah melanggar aturan sebagai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 yang dinilai cacat hukum, atas nama Dirwanto Halus melebihi batas umur 42 tahun 7 bulan dan pernah menjadi perangkat desa tahun 2003 dan 2007, dan mengundurkan diri pada tahun 2008 sebagai perangkat desa.

Wahyudin Lahay merupakan tenaga honorer aktif di SDN Pakowa yang dibuktikan dengan SK dinas yang dilampirkan oleh BPD kepada Bupati Banggai.

Poin lainnya, menuntut Kepala Desa Lamo yang melakukan permainan, sehingga dengan sengaja memaksakan dua nama itu diangkat menjadi perangkat desa yang dibuktikan dengan adanya penjualan bantuan ternak sapi kepada kedua perangkat desa di tahun 2023 ini.

Kepala Desa Lamo, Satral Sangkota juga dituntut untuk mengaktifkan kembali masyarakat yang dipaksakannya membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai guru PAUD dan guru mengaji sebelum Satral dilantik sebagai kepala desa.

Baca juga: Menuju Haji Terkoneksi: Urusan Dua Kota Suci Luncurkan Paket Haji Digital yang Inovatif dalam Kampanye ‘Hafawah’

Warga juga meminta Inspektorat Banggai untuk segera memeriksa kembali anggaran mulai tahun 2017 hingga tahun 2023, karena diduga Kades Lamo menggelapkan gaji salah satu aparat desa. (top)

Comments
Loading...