BANGGAI, OKENESIA.COM- Bak gayung bersambut. Aksi buruh peti kemas yang menolak aktivitas bongkar muat dipindahkan dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang, Kecamatan Kintom seolah direspon buruh yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tangkiang.
Aksi buruh TKBM Tangkiang mengancam bakal menduduki Pelabuhan Luwuk yang terletak di kawasan Teluk Lalong.
Ancaman para buruh itu terekam dalam aksi demonstrasi berlangaung di depan kantor KUPP Luwuk Wilayah Kerja Tangkiang, Rabu (30/8/2023).
Aksi menduduki Pelabuhan Luwuk ditengarai buntut munculnya rekomendasi DPRD Banggai yang mengamini tuntutan buruh Pelabuhan Luwuk, yakni meminta penundaan pemindahan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tangkiang.
“Jika ada perubahan keputusan, kami siap ke sana,” ujar seorang anggota TKBM Tangkiang saat aksi demo.
Untuk diketahui bahwa Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan keputusan memindahkan aktivitas bongkar muat barang dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.
Ketua Serikat Pekerja TKBM Tangkiang, Anwar Hasan mengakui adanya desakan buruh untuk menduduki Pelabuhan Luwuk. “Iya rencananya aksi ini akan ke Luwuk, tapi saya masih mempertimbangkannya,” kata dia.
Anwar Hasan mengaku, masih percaya pemerintah daerah yang memikirkan pemerataan ekonomi di Kabupaten Banggai.
Aksi demonstrasi buruh TKBM Tangkiang buntut protes terhadap rekomendasi DPRD Banggai yang isinya meminta penundaan pemindahan aktivitas bongkar muat barang dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.
“Jadi hari ini aksi damai atas sikap atau rekomendasi DPRD Banggai yang menganulir dan menunda pemindahan pelabuhan,” jelas tokoh adat Desa Tangkiang, M. Yamin, kepada wartawan seusai aksi demo.
Sejatinya, pemindahan aktivitas bongkar muat dilakukan per 1 September 2023.
Terhadap keputusan lembaga Dewan Banggai yang meminta penundaan pemindahan aktivitas bongkar membuat para buruh TKBM Tangkiang kecewa.
Warga Tangkiang apalagi buruh TKBM Tangkiang tidak pernah meminta pemindahan aktivitas bongkar muat dari Pelabuhan Luwu k ke Pelabuhan Tangkiang.
Yamin mempertanyakan alasan pemindahan aktivitas bongkar muat, karena harus adanya kajian terlebih dahulu. “Sebelumnya sudah disosialisasikan, kalau dikaji apa lagi yang dikaji? Sedangkan di poin 2 keputusan sudah ada kajian Forkopimda yang dipimpin Bupati dan instansi terkait bahwa itu harus sudah pindah ke sini (Pelabuhan Tangkiang),” ujar M. Yamin.
Karena telah melalui kajian, maka aktivitas bongkar muat sudah harus dipindahkan dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang. “Ini bukan keputusan abal-abal, sudah dikaji juga Dirjen Perhubungan Laut dan ditindaklanjuti KUPP dengan mengeluarkan surat keputusan,” tegasnya.
Ketua Serikat Pekerja TKBM Tangkiang yang juga Ketua APBMI Banggai, Anwar tidak mengakui rekomendasi DPRD Banggai yang isinya meminta penundaan pemindahan aktivitas bongkar muat. “Kami tidak mengakui rekomendasi DPRD Banggai. Saya anggap itu politis,” ujar dia.
Di agenda rapat dengar pendapat Komisi I, DPRD Banggai bersama sejumlah instansi Pemda Banggai, KUPP Luwuk serta perwakilan massa aksi buruh Pelabuhan Luwuk yang berlangsung Selasa (29/8/2023), pihak-pihak yang terkait dengan kepelabuhanan tidak diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat.
“Yang mendapat ruang hanya OPD, apa yang OPD tahu tentang selak beluk pelabuhan?” tegas dia.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Irwanto Kulap menelurkan tiga poin rekomendasi.
Rekomendasi itu adalah, pertama, Dewan Banggai melalui Bupati Banggai meminta penundaan aktivitas bongkar muat sambil sosialisasi yang melibatkan seluruh unsur terkait dan melibatkan juga TKBM.
Kedua, Dewan dan Pemda Banggai akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq Dirjen Perhubungan Laut.
Poin rekomendasi ketiga adalah meminta kepada Bupati Banggai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Koperasi dan UKM untuk pembinaan dan pendampingan koperasi TKBM dengan memperhatikan hak-hak buruh. (top/**)