3 Kecamatan Tak Pernah Capai Progres 100 Persen PBB-P2
BANGGAI, OKENESIA.COM- Bupati Banggai, Amirudin menyentil tiga kecamatan di wilayah Kota Luwuk, tak pernah mencapai progres pencapaian realisasi Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen.
Bahkan, pencapaian realisasi pajak atas bumi dan bangunan yang memiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan di tiga kecamatan itu tak mencapai 80 persen. Tiga kecamatan itu adalah, Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan dan Kecamatan Luwuk Utara.
“Ada beberapa wilayah yang setiap tahun terpantau, tidak pernah mencapai sampai dengan 80 persen, yakni Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan dan Luwuk Utara. Saya berharap para camat di tiga wilayah ini, agar mencari tahu menyebabnya dan mencari solusinya,” demikian instruksi Bupati Amirudin di agenda penyerahan secara simbolis blanko Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Pembayaran PBB (DHKP) kecamatan se Kabupaten Banggai.
Kegiatan penyerahan secara serentak kepada para camat tersebut dilaksanakan di gedung Graha Pemda Banggai, Rabu (7/2/2024). Kegiatan ini dirangkaikan dengan tindak lanjut inovasi pembayaran PBB-P2 tepat waktu bagi ASN (Bapantau ASN) tahun 2024.
Khusus terhadap tiga kecamatan itu, Bupati Amirudin menyarankan agar mencari tahu apakah obyeknya yang bermasalah atau subyeknya yang bermasalah. “Nanti koordinasikan dengan Dispenda Kabupaten Banggai,” tekan Amirudin.
Bupati berlatar pengusaha ini memberikan apresiasi serta dukungan yang tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini dapat dimaknai sebagai bentuk dan wujud nyata serta kepedulian untuk membangun daerah.
Ia menyebut, salah-satu yang termasuk mendapatan asli daerah adalah pajak. Oleh sebab itu, Bupati Amirudin berharap agar pajak harus terealisasi 100 persen. “Kalau dari ASN saya yakin dan percaya, tidak perlu menunggu bulan Desember 2024. Bapantau ASN ini adalah inovasi yang luar biasa, dan sebelum Desember selesai, karena SPPT-nya sudah ada,” kata Bupati Amirudin.
Seperti diketahui, tahun 2022 dan 2023, Bupati Banggai selalu memberikan apresiasi kepada para camat yang mampu merealisasikan 100 persen pelunasan pajak.
Untuk tahun 2024 ini, selain kepada para camat, Bupati Amirudin merencanakan akan memberikan apresiasi juga kepada para kepala desa dan para pemungut pajak. “Nanti akan dievaluasi setiap bulannya,” katanya.
Untuk sistem pembayaran, Amirudin menyebutkan bahwa sistem pembayaraan pajak saat ini juga tidak susah. Sebab, pemerintah sudah bekerja sama dengan beberapa perbankan yang ada di Kabupaten Banggai.
Disanrankan, untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya apa yang sudah dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain, agar progres pembayaran pajak bisa lebih cepat.
Agenda penyerahan blanko Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Pembayaran PBB (DHKP) kecamatan se Kabupaten Banggai itu dihadiri para asisten, staf ahli, Staf Khusus Bupati, para kabag di lingkup Setda Kabupaten Banggai, para pimpinan OPD, para pimpinan perbankan/BUMN/BUMD, para camat se Kabupaten Banggai, para lurah dan kades serta petugas pemungut pajak. (top/**)