Evaluasi RAPBD-P 2026, Pemprov Sulteng Soroti PAD dan Kinerja BUMD Banggai
BANGGAI, OKENESIA.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai diminta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengevaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta menyesuaikan belanja daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut menjadi bagian dari penjelasan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, Moh. Ramli Tongko, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terkait keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang hasil evaluasi RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, di ruang paripurna DPRD Banggai, Selasa (3/11/2026).
Rapat dipandu Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I Wardani Murad Husain dan Wakil Ketua II I Putu Gumi, serta dihadiri anggota badan anggaran dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pemaparannya, Ramli menjelaskan bahwa hasil evaluasi pemerintah provinsi mengharuskan sejumlah penyesuaian terhadap anggaran yang telah ditetapkan, dengan tetap mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Terkait PAD, ia mengatakan tidak terdapat perubahan target dalam APBD Perubahan. Namun, Pemprov Sulteng memberikan penekanan agar pemerintah daerah mengoptimalkan pengelolaan pajak melalui intensifikasi pajak daerah.
Penetapan target PAD juga harus mempertimbangkan realisasi pendapatan selama tiga tahun sebelumnya. Menurut Ramli, arahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh TAPD.
Sementara itu, pada komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Ramli menjelaskan bahwa pendapatan tersebut bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah kepada sejumlah perusahaan.
Salah satunya Bank Sulteng. Dengan penyertaan modal sebesar Rp32 miliar hingga 31 Desember 2025, Pemkab Banggai memperoleh dividen sekitar Rp5,7 miliar setiap tahun.
Berbeda dengan Bank Sulteng, sejumlah BUMD lainnya masih menjadi perhatian pemerintah provinsi. Pemkab diminta melakukan evaluasi dan menetapkan indikator kinerja yang terukur agar kontribusi perusahaan daerah terhadap pendapatan daerah dapat diketahui secara jelas.
Ia mencontohkan PDAM yang sepanjang 2025 mengalami kerugian. Saat ini, pemerintah daerah juga tengah melakukan seleksi direktur dan dua anggota dewan pengawas sebagai bagian dari upaya pembenahan dan optimalisasi kinerja perusahaan daerah.
Adapun untuk Banggai Sejahtera dan Banggai Energi Utama, pemerintah daerah memperkirakan hingga pertengahan 2027 belum akan menggunakan penyertaan modal.
Pada komponen pendapatan transfer, Ramli menjelaskan bahwa Pemprov Sulteng memberikan perhatian terhadap pencantuman kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBD.
Karena itu, penggunaannya perlu disesuaikan dengan kepastian penerimaan dana.
TAPD, kata dia, terus melakukan pembahasan untuk menentukan program yang perlu ditunda atau diberi tanda bintang (belum dapat dilaksanakan), kecuali terdapat dana transfer yang masuk pada akhir tahun sehingga bisa dimanfaatkan.
“Kami sudah mencermati program mana yang bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara untuk belanja transfer, pemerintah provinsi meminta agar penganggarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. TAPD juga telah memberikan penjelasan kepada pemerintah provinsi berdasarkan hasil pencermatan hingga Desember.
Untuk komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, tidak terdapat perubahan. Namun, pemerintah daerah tetap diminta menaati ketentuan regulasi yang berlaku.
Pada sisi belanja daerah, Ramli menegaskan bahwa penganggaran harus berbasis kinerja, dengan mengutamakan belanja wajib dan mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap belanja jasa ASN maupun non-ASN, khususnya honorarium.
Pengalokasiannya mempertimbangkan keahlian, kebutuhan tim, serta pembatasan jumlah pelaksana.
Langkah tersebut dilakukan untuk efisiensi sekaligus menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, kekurangan anggaran jaminan kesehatan sebesar Rp2 miliar telah dipenuhi sesuai penekanan Pemprov Sulteng.
Belanja perjalanan dinas juga menjadi perhatian dalam evaluasi. Pemprov meminta penyesuaian terhadap anggaran yang dinilai cukup tinggi, terutama pada tiga perangkat daerah, yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Banggai, dan Inspektorat Daerah.
Ramli menyebutkan, penyesuaian telah dilakukan berdasarkan ketentuan penghematan dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Tingginya kebutuhan perjalanan dinas selama ini, menurutnya, berkaitan dengan fungsi serta beban kerja perangkat daerah.
Terkait pembiayaan daerah, ia menyampaikan bahwa penyesuaiannya dilakukan berdasarkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Selain sejumlah komponen tersebut, hasil evaluasi juga menekankan pemenuhan belanja wajib atau mandatory spending. Di antaranya alokasi infrastruktur pelayanan publik, pemenuhan belanja pegawai, serta sejumlah alokasi wajib yang bersumber dari penerimaan pajak daerah untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan.
Ramli menegaskan, seluruh penyesuaian tersebut menjadi perhatian TAPD agar pelaksanaan APBD Perubahan 2026 tetap sesuai ketentuan, realistis terhadap kondisi keuangan daerah, serta berorientasi pada kinerja dan pelayanan publik. TOP