11 Ranperda Masuk Agenda Legislasi Banggai 2027
BANGGAI, OKENESIA.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Bersama DPRD Banggai mengusulkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banggai Tahun 2027 mendatang. Usulan tersebut terdiri atas lima Ranperda inisiatif pemerintah daerah dan lima Ranperda inisiatif DPRD Banggai, serta satu Ranperda daftar kumulatif terbuka.
Bupati Banggai, Amirudin dalam rapat paripurna DPRD Banggai dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati tentang penetapan Propemperda Tahun 2027, Rabu (4/11/2026) malam menjelaskan bahwa 11 usulan judul Ranperda tersebut telah disepakati bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai dan Bagian Hukum Setda Banggai.
Agenda rapat itu dipandu Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo didampingi Wakil Ketua, Wardani Murad Husain dan I Putu Gumi. Hadir pula unsur Forkopimda serta para pimpinan kepala OPD lingkup Pemkab Banggai.
Amirudin menekankan bahwa sSeluruh usulan juga telah melalui tahapan harmonisasi judul di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Menurutnya, harmonisasi merupakan proses pengkajian, penyelarasan, dan pemantapan konsepsi serta judul regulasi agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya, serta mampu menjawab kebutuhan hukum di daerah.
Adapun lima Ranperda usulan pemerintah daerah meliputi penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan kepada pemerintah daerah; Grand Design Pembangunan Kependudukan; Kepala Desa dan Perangkat Desa; perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa; serta Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, lima Ranperda inisiatif DPRD Banggai meliputi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Penyelenggaraan Pangan; Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Pencegahan Perilaku Seksual; serta Kebudayaan Daerah.
Selain 10 Ranperda tersebut, terdapat satu Ranperda daftar kumulatif terbuka yang merupakan usulan pemerintah daerah, yakni tentang pembentukan Kecamatan Toili Makmur, Kecamatan Teluk Kebetean dan Kecamatan Nuhon Jaya.
Amirudin menjelaskan, daftar kumulatif terbuka merupakan rancangan peraturan daerah tertentu yang dapat diajukan di luar tahapan perencanaan Propemperda pada umumnya karena adanya kebutuhan hukum tertentu.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang memungkinkan Propemperda kabupaten/kota memuat daftar kumulatif terbuka mengenai penataan kecamatan dan desa.
Bupati Amirudin menegaskan, penetapan Propemperda merupakan langkah penting dan strategis dalam mendorong kemajuan Kabupaten Banggai, khususnya dari sisi pembentukan regulasi daerah.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang tepat akan berdampak terhadap pengambilan kebijakan pemerintah daerah, terutama dalam mewujudkan kemakmuran dan kemajuan masyarakat.
Ia berharap, seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2027 dapat dibahas secara optimal melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar penyusunan regulasi daerah berjalan selaras dengan visi misi pembangunan daerah dan mampu memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Amirudin juga berharap proses pembentukan peraturan daerah dapat melahirkan regulasi yang baik, taat asas, dapat dilaksanakan, berkeadilan, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum.
Di akhir penyampaiannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai, Amirudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, perangkat daerah pemrakarsa, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan Propemperda Tahun 2027. TOP