Polsek Pagimana Banggai Amankan Ratusan Kantong Miras Tradisional

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Peredaran minuman keras (miras) ilegal menjadi masalah serius, karena berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Baru-baru ini, aparat Polsek Pagimana berhasil menggagalkan peredaran miras tradisional jenis cap tikus, Sabtu (2/9/2023) malam.

Penggagalan peredaran minuman haram ini berhasil dilakukan saat anggota Polsek Pagimana melaksanakan patroli rutin malam hari di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

“Saat itu anggota melihat tiga tas punggung yang dibawa seorang pria menggunakan sepeda motor Mio M3 warna hitam,” ungkap Kapolsek Pagimana, AKP Makmur, kepada wartawan, Minggu  (3/9/2023) pagi.

Karena merasa curiga, pemotor berinisial EB (29) warga Kecamatan Pagimana ini kemudian langsung dihentikan petugas. “Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tiga buah tas ini dan ditemukan barang bukti 100 kantong cap tikus siap edar,” bebernya.

Pelaku dan barang bukti kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Akan kita dalami asal miras ini dan akan diedarkan dimana,” pungkasnya. (top/**)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!