Dewan Banggai Evaluasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan & Perkotaan

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Komisi III, DPRD Banggai mengevaluasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) di empat kecamatan. Evaluasi PBBP2 yang dipimpin Ketua Komisi III, Dewan Banggai, I Putu Gumi itu mengunjungi empat kecamatan, yakni Kecamatan Pagimana, Lobu, Bunta serta Kecamatan Nuhon.

Agenda yang berlangsung Kamis (7/9/2023) itu dihadiri sejumlah wakil rakyat di komisi membidani pendapatan, keuangan dan aset daerah itu, seperti Sekretaris Komisi III, H. Syafrudin Husain, Winancy Ndobe, Yeny Liyanto, Siti Arya Nurhaeningsih serta Sucipto.

Evaluasi PBBP2 itu sebut Sekretaris Komisi III, Dewan Banggai, Syafrudin Husain itu dilakukan pada triwulan ketiga sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Banggai, tahun anggaran 2024.

Potensi penerimaan PBBP2 sebut Syafrudin, masih banyak yang belum ditarik. Mereka para wajib pajak menunggak, karena sudah berpindah domisili dan alasan lainnya.

Dari empat kecamatan yang dikunjungi evaluasi itu tutur Ketua DPC PKB Banggai ini, progresnya cukup bagus adalah Kecamatan Nuhon. “Paling bagus itu Nuhon. Progres pembayaran (PBBP2) sudah 73 persen, malah adan yang (desanya) sudah 100 persen,” kata Syafrudin Husain kepada Okenesia.com di DPRD Banggai, Kamis (7/9/2023).

Di momen evaluasi para wakil rakyat Parlemen Teluk Lalong, ditemukan pula keluhan terkait dengan minimnya insentif terhadap petugas penagih pajak. Dengan kebijakan Pemda Banggai di bawah komando Bupati Amirudin bersama Wabup Furqanuddin, yakni distribusi anggaran sebesar Rp5 miliar per kecamatan, maka diharapkan insentif petugas penagih pajak bakal ikutan naik. Kenaikan insentif petugas penagih juga harus diikuti oleh kenaikan target penerimaan PBBP2.

Sementara untuk memaksimalkan penerimaan PBBP2 urai Syafrudin, perlu dilakukan pendataan terhadap potensi yang menjadi objek pajak. “Harus ada pendataan lagi, kalau ada masyarakat yang mengurus surat penyerahan tanah langsung dibuatkan SPPT (sura pemberitahuan pajak terutang). Tahun berikutnya sudah masuk pembayaran PBB-nya. Potensinya sangat besar, sudah puluhan tahun tidak terurus dengan baik. Kalau ini maksimal, bisa sampa Rp600 juga per tahun per kecamatan,” jelasnya.

Penekanan pendataan adalah inventarisir kembali. Tugas ini melekat di pemerintah kelurahan/desa. Aparat kelurahan/desa yang melakukan pendataan. “Cukup besar lost target. Cukup banyak yang tidak tertagih, karena tidak ada surat penagihan,” ungkap dia.

Hal lain adalah pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya kewajiban melunasi PBBP2. “Tentu perlu dimasifkan sosialisasi. Membayar PBBP2 itu sifatnya wajib. Masyarakat kita pasti taat pajak. Pemerintah perlu sosialisasi untuk memberikan pemahaman akan pentingnya membayar pajak,” demikian Syafrudin Husain. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!