Kejari Banggai Tangani Kasus Dugaan Penyalahgunaan 10 Ton BBM Subsidi
BANGGAI, OKENESIA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menangani kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Penyidik Polres Banggai telah menetapkan empat tersangka dari dua berkas. Berkas pertama, tersangkanya berinisial SK, berkas kedua di kasus serupa berinisial RH, SS dan DH. “Empat tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik,” tutur Kepala Kejari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono kepada wartawan usai agenda pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum (Pidum) di halaman Kantor Kejari Banggai, Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (26/9/2023) sore.
BBM subsidi itu sebut Kajari Banggai ini, diperoleh dari Ampana, Kabupaten Tojo Una Una. “Mereka mengangkut BBM subsidi. Menurut bersangkutan dibeli dari pom bensin di Ampana,” kata Raden Wisnu Bagus Wicaksono.
Aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin itu menuju Luwuk. “Tidak memiliki izin untuk mengangkut. Beli di SPBU Ampana, rencana dibawa ke Luwuk,” ungkap dia.
Saat ini sebut Kajari Banggai, penuntut umum tengah berkoordinasi dengan penyidik Polres Bangga. “Kalau di berkas, sehari diangkut (BBM subsidi 10 ton). Dia membeli dan akan dijual. Dalam perjalanan, dia tidak ada izin angkutan,” ujar dia.
Berdasarkan berkas penyidik sebut Raden Wisnu Bagus Wicaksono, pelakunya perorangan, bukan perusahaan.
Sejauh ini tidak ada kerja sama dengan perusahaan tertentu. “Pelakunya, sejauh ini berdasarkan berkas penyidik itu perorangan. Tidak ada kerjasama dengan korporasi,” ungkapnya. (top)