Pendapatan Kabupaten Banggai Tembus Rp2,4 Triliun
BANGGAI, OKENESIA.COM- Pendapatan daerah dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banggai, tahun anggaran 2024 direncanakan mencapai Rp2.403.000.000.000.
Pendapatan daerah itu diketahui dalam pengantar nota keuangan Rancangan APBD Banggai yang disampaikan Bupati Banggai, Amirudin di agenda rapat paripurna DPRD Banggai, Kamis (12/10/2023).
Pendapatan daerah itu terdiri dari berbagai jenis pendapatan. Yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp253.313.354.132, yang terdiri dari pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
Berikutnya adalah pendapatan transfer, direncanakan sebesar Rp1.122.279.180.680. Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp27.407.465.188 yang merupakan pendapatan hibah, berupa uang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Amirudin juga menjelaskan belanja daerah. Dalam rancangan APBD sebesar Rp2.438.873.891.780. Belanja ini diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, terdiri atas program penunjang urusan pemerintah daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, dan unsur pengawasan. Selain itu, belanja daerah juga mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2024 sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah, mendanai pelaksanaan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah. Belanja-belanja daerah itu, yakni, belanja operasi direncanakan Rp1.703.608.173.912. belanja ini merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah yang memberi manfaat jangka pendek, kebijakan belanja operasi tahun anggaran 2024, antara lain adalah untuk mendanai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, hibah, dan belanja-belanja bantuan sosial.
Belanja modal. Belanja ini direncanakan sebesar Rp352.991.362.038. Anggaran ini digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan.
Amirudin juga menjelaskan tentang belanja tak terduga. Belanja ini direncanakan sebesar Rp8.408.018.281. Belanja ini merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Berikutnya adalah belanja transfer, direncanakan sebesar Rp373.945.299.986, adalah berasal dari bagian bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, belanja bantuan keuangan kepada desa desa dan dana d3sq yang bersumber dari APBN.
Bupati Amirudin juga menjelaskan penerimaan pembiayaan di tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp44.500.000.000, yang terdiri dari estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau Silpa sebesar Rp43.300.000.000.
Sementara pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun berikutnya, mencakup penyertaan modal sebesar Rp7.628.108.220 kepada Bank Sulteng serta penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp1 miliar. (top)