HARAM BELI PRODUK & AFILIASI ISRAEL!

MUI Terbitkan Fatwa Tentang Dukungan Perjuangan Palestina

0

JAKARTA, OKENESIA.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Poin penting isi fatwa ini menetapkan hukum haram terhadap pembelian produk Israel. Bahkan, produk yang berafiliasi dan mendukung kebiadaban Israel juga diharamkan. Fatwa lembaga musyawarah para ulama dan cendekiawan muslim itu diterbitkan di Jakarta, tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah atau 8 November 2023 Masehi.

Fatwa itu ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, KH. Juneid dan Sekretaris KH. Miftahul Huda, diketahui Ketua Dewan Pimpinan MUI, Prof. DR. KHM. Asrorun Niam Sholeh, MA dan Sekjend, DR. Amirsyah Tambunan.

Fatwa itu diterbitkan atas beragam pertimbangan. Seperti, agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.

Pertimbangan lainnya bahwa dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak, ada yang mengirimkan bantuan tenaga, senjata, ada yang menggalang finansial untuk perjuangan warga Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah.

Pertimbangan ketiga, bahwa terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.

Nah, terhadap fenomena di atas muncul pertanyaan tentang hukum dukungan terhadap perjuangan palestina.

Olehnya itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman. Fatwa MUI ini menyebutkan sejumlah dali dan nash, baik yang termaktub dalam ayat-ayat Alquran maupun hadits-hadits sahih Rasulullah.

Selain dalil Alquran dan hadits Rasulullah, MUI menetapkan fatwa didasarkan atas pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam rapat pleno Komisi Fatwa pada tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 H bertepatan dengan tanggal 8 November 2023 M.

Atas beragam pertimbangan demikian, maka MUI menetapkan fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Di ketentuan hukum, fatwa MUI menetapkan empat hukum. Ketentuan hukum pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Kedua, dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Ketiga, pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Keempat, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan beberapa hal. Pertama, umat Islam dihimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Kedua, dihimbau kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Ketiga, umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan ketentuan, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

MUI juga meminta kepada setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa tersebut. (top)

Comments
Loading...