SERET ISRAEL KE MAHKAMAH INTERNASIONAL!
JAKARTA, OKENESIA.COM – Agresi biadab militer Pendudukan Israel terhadap warga sipil Jalur Gaza, Palestina selama kurun waktu hampir tiga bulan sejak ‘Badai Al-Aqsha’ 7 Oktober benar-benar kejahatan perang.
Fakta demi fakta tersaji. Tak sekadar perang, tapi genosida. Pembantaian rakyat sipil benar-benar nyata. Hingga saat ini, warga Palestina yang dinyatakan syahid sudah mencapai 21.978 orang, 57.697 orang mengalami luka-luka.
Jumlah ini belum ditambah dengan orang hilang tak diketahui nasibnya yang mencapai 7 ribu lebih. Dari angka yang telah tewas itu, 70 persennya adalah anak-anak.
Fakta demikian, sudah cukup membuktikan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang melanggaran Hukum Humaniter Internasional.
Kebiadaban Israel yang terjadi saban hari di Jalur Gaza itu membuka mata dunia.
Masyarakat internasional mendesak agar Israel diseret ke International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional. Pengaduan ini dimohonkan Afrika Selatan.
Atas permohonan itu, Malaysia menyambutnnya dengan menyerukan Israel segera diseret ke Mahkamah Internasional. Kementerian Luar Negeri Malaysia pada Selasa 2 Januari 2024 menerbitkan surat secara resmi seruan dan mendukung upaya yang dilakukan Afrika Selatan bahwa Israel melakukan pelanggaran genosida di Jalur Gaza.
“Malaysia menyambut baik permohonan Afrika Selatan yang mengajukan perkara terhadap Israel di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (“Konvensi Genosida”) di hubungannya dengan warga Palestina di Jalur Gaza,” demikian petikan surat yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri Malaysia.
Permohonan Afrika Selatan juga mencakup permintaan kepada pengadilan untuk menunjukkan tindakan sementara atau jangka pendek yang memerintahkan Israel untuk menghentikan kampanye militernya di Gaza untuk melindungi terhadap kerugian lebih lanjut terhadap hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida, dan untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi.
“Tindakan hukum terhadap Israel di hadapan ICJ merupakan langkah yang tepat waktu dan nyata menuju akuntabilitas hukum atas kekejaman Israel di Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT) pada umumnya,” tegas surat tersebut.
Sebagai sesama negara bagian dari pada Konvensi Genosida, Malaysia menyerukan kepada Israel untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan segera mengakhiri kekejamannya terhadap warga Palestina.
Selain mendesak menyeret ke Mahkamah Internasional, Malaysia menyerukan solusi jangka panjang dengan memberikan Palestina negara mereka sendiri yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967. Yakni, Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. (top/**)