JAKARTA, OKENESIA.COM- Ketua Komite Darurat Pemerintah di Jalur Gaza, Ir. Mohammad Jawad Abdul Khaleq Al-Farra, menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri sebagai bagian dari proses penyerahan pengelolaan Gaza kepada Komite Nasional untuk Pengelolaan Gaza yang dipimpin Ali Shaat dan ditugaskan oleh Dewan Perdamaian.
Demikian informasi yang diterima Okenesia.com, Selasa (7/7/2026) pagi ini.
Keputusan tersebut sebagai respons terhadap pandangan para mediator dan berbagai faksi Palestina, sekaligus mencerminkan komitmen terhadap kepentingan nasional dalam upaya mencari solusi atas krisis yang berkepanjangan di Jalur Gaza.
Pengunduran diri itu juga dimaksudkan untuk menghilangkan salah satu alasan yang selama ini digunakan Israel untuk membenarkan berlanjutnya blokade, penutupan perbatasan, serta terhambatnya masuknya bantuan kemanusiaan dan proses rekonstruksi di wilayah tersebut.
Meski demikian, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa Israel dinilai kerap tidak memenuhi komitmennya meskipun berbagai alasan yang dikemukakan telah dihilangkan.
Karena itu, efektivitas langkah tersebut masih bergantung pada perkembangan di lapangan dan respons dari pihak-pihak terkait.
Kendati demikian, keputusan Komite Darurat Pemerintah dipandang sebagai bentuk respons nasional terhadap berbagai inisiatif yang telah diajukan. Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi proses lanjutan yang mendukung tata kelola Gaza yang lebih terpadu serta membantu meringankan penderitaan masyarakat di wilayah tersebut. TOP/*