Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba, Sabu 1,5 Kg Disita

0

BANGGAI, OKENESIA.COM-Polresta Banggai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan berbagai kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya selama periode Januari hingga Agustus 2026. Agenda itu sekaligus pemusnahan sebagian barang bukti.

Konferensi pers tersebut berlangsung di pelataran Mapolresta Banggai, Jumat (14/8/2026), dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Kepala Lapas Luwuk serta para pejabat utama Polresta Banggai.

Kapolresta Banggai, Kombes Pol. Hendri Yulianto, mengatakan konferensi pers tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga transparansi atas berbagai kasus yang ditangani.

Menurut Hendri, transparansi penting agar masyarakat mengetahui upaya aparat dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Banggai.
“Transparansi kasus cukup penting disampaikan kepada publik,” tegasnya.

Dalam periode Januari hingga Agustus 2026, Polresta Banggai telah mengungkap 75 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya. Jumlah tersebut meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencatat 65 kasus.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup besar, termasuk hasil pencegahan dan operasi di lapangan maupun barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diungkap mencapai sekitar 1,5 kilogram, dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam bentuk ratusan sachet. Polisi juga mengamankan barang bukti obat-obatan berbahaya sebanyak lebih dari 19 ribu butir, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hendri menyebut, jika seluruh barang bukti narkotika tersebut berhasil diedarkan, dampaknya akan mengancam ribuan masyarakat.

Dari jumlah sabu yang berhasil diamankan, Polresta Banggai memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 12.123 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sementara pengungkapan obat-obatan berbahaya diperkirakan menyelamatkan sekitar 1.150 orang.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Banggai. Di antaranya Kecamatan Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Lamala, Masama, Balantak Utara, Bualemo, Pagimana, Bunta, Simpang Raya, Nambo, Batui Selatan, Toili, Batui dan Nuhon.

Selain jaringan lokal, polisi juga mengidentifikasi adanya jaringan peredaran yang menghubungkan wilayah Luwuk dan Palu, sementara jaringan obat-obatan diketahui berasal dari Pulau Jawa.

Untuk barang bukti, Kapolresta Banggai menjelaskan sebagian akan dimusnahkan setelah melalui proses sesuai ketentuan hukum.

Sedangkan sebagian kecil tetap disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan forensik dalam proses persidangan.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Ancaman pidana yang dikenakan terhadap pelaku peredaran narkotika antara lain minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta dapat dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan terhadap pengguna narkotika untuk diri sendiri, ketentuan pidananya dapat dikenakan sesuai kategori dan pasal yang diterapkan, dengan ancaman pidana mulai dari satu hingga empat tahun penjara.

Usai pengungkapan kasus, dilanjutkan dengan pemusnahan dengan cara direbus dicampurkan dengan cairan pembersih lantai. TOP

Comments
Loading...
error: Content is protected !!