Terbukti Korupsi, Eks Kades Lobu Wajib Kembalikan Uang Pengganti Rp252 Juta Lebih

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Eks Kepala Desa Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Lusiana Udopo, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain ditetapkan pidana kurungan, Lusiana Udopo diwajibkan mengembalikan uang pengganti ratusan juta rupiah.

Demikian siaran pers yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (2/2/2024).

Rilis yang diterbitkan Kejari Banggai ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau itu menguraikan bahwa pada Jumat tertanggal 2 Februari 2024, bertempat di Lapas Wanita Palu, Jaksa Hendra Poltak Tafona’o, berdasarkan surat perintah Kajari Banggai Nomor: Print-49/P.2.11/Fu.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5856 K/Pid.sus/2023 tanggal 23 November 2023 atas nama terdakwa Lusiana Udopo yang merupakan eks Kepala Desa Lobu.

Lima poin amar putusan Mahkamah Agung, yakni, pertama, menyatakan terdakwa Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ke dua, menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp150 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Ke tiga, menghukum terdakwa membayar uang penganti sebesar Rp252.212.693,82 (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus dua belas ribu enam ratus sembilan puluh tiga ribu koma delapan puluh dua sen), paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

Ke empat, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Ke lima, menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya, jaksa akan segera melaksanakan amar putusan terhadap barang bukti pada kesempatan pertama.

Untuk diketahui bahwa pada tahun 2019, ditetapkan APBDesa Lobu sebesar Rp1.227.322.900, dan pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Lobu sekitar sebesar Rp1.171.163.800. Dari penggunaan APBDesa tahun 2019 & 2020 tersebut, terjadi penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Lusiana Udopo.

Di antaranya, terdapat beberapa kegiatan dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan volume pekerjaaan dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif) yang terdiri dari pekerjaan pembangunan Kantor Desa Lobu, pengadaan Wifi, pekerjaan pembangunan pasar desa/lapak milik desa, dan pekerjaan pembuatan fasilitas MCK (mandi, cuci kakus). (top/**)

 

Comments
Loading...