Dewan Banggai Minta Inspektorat Awasi Pengelolaan Anggaran RSUD Luwuk

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Komisi I, DPRD Banggai menekankan agar Inspektorat Banggai memberikan  pendampingan pengawasan dan monitoring secara berkala terhadap pengelolaan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk.

Demikian salah satu poin penting di agenda rapat dengar pendapat Komisi I, DPRD Banggai bersama massa aksi yang tergabung dalam Mahasiswa Gerakan Maret Bersatu. Agenda rapat dengar pendapat yang dipandu Ketua Komisi I, Irwanto Kulap itu berlangsung di salah satu ruang rapat DPRD Banggai, Kamis (14/3/2024).

Agenda rapat yang menghadirkan Pemda Banggai serta manajemen RSUD Luwuk itu adalah menindaklanjuti tuntutan massa aksi pada awal pekan kemarin.

Mahasiswa yang tergabung dalam beberapa organisasi intra Untika dan Unismuh Luwuk itu menuntut beragam hal. Yakni, desakan evalauasi pengelolaan limbah RSUD Luwuk, pelayanan rawat inap, transparansi biaya SIMRS, transparansi biaya tes kejiwaan, dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Direktur RSUD Luwuk, dr. Yusran Kasim.

Berdasarkan hasil perkembangan rapat serta memperhatikan berbagai saran dan masukan, Irwanto Kulap menyimpulkan empat poin.

Poin-poin hasil rapat itu akan dituangkan dalam rekomendasi DPRD Banggai yang ditujukan kepada Bupati Banggai. Kepentingan rekomendasi itu, demi kebaikan pengelolaan manajemen RSUD Luwuk.

Empat poin kesimpulan rapat dengar pendapat komisi membidani pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat itu adalah;

Pertama, bahwa penanganan limbah di RSUD Luwuk masih perlu ditingkatkan. Sebab, masih memunculkan aroma menyengat serta limbah cair perlu diteliti kembali secara teknis. Limba cair secar tidak langsung dibuang ke laut, maka perlu dilakukan pengetesan akhir kembali cairannya sesuai standar mekanisme.

Ke dua, pelayanan RSUD Luwuk masih belum memberikan rasa kenyamanan bagi para pasien. Terhadap masalah ini, diharapkan ke depan perlu ditingkatkan.

Ke tiga, terkait dengan medical checkup harus sesuai dengan standar peraturan daerah dan peraturan bupati yang berlaku.

Poin ke empat, meminta agar Inspektorat Banggai memberikan  pendampingan pengawasan dan monitoring secara berkala terhadap pengelolaan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!