Polsek Batui Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual Gadis Belia
BANGGAI, OKENESIA.COM- Aparat Polsek Batui menangkap seorang pria diduga pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur usia 14 tahun. Penangkapan tersebut setelah korban melaporkan ke Polsek Batui. Laporan itu bernomor: LP/B/8/IV/2024 tertanggal 15 April 2024.
“Pelakunya inisial NH alias Mbing (41) warga Kecamatan Batui, diamankan pada Selasa (16/4/2024) sekira pukul 09.30 Wita,” sebut Kapolsek Batui, AKP Sudirman, Rabu (17/4/2024).
Kronologi kejadian diungkapkan oleh Kapolsek, kejadian terjadi sekitar bulan Mei 2023. Berawal saat korban bermain dengan anak pelaku di rumah NH.
Sedang asik bermain, tepatnya di ruang tamu saat kondisi rumah sepi itulah, pelaku kemudian memeluk korban dari belakang dan memegang dada serta alat vital korban.
“Korban sebenarnya tidak bercerita, akan tetapi, pelaku terus menghubunginya lewat handphone untuk dikirimkan foto-foto tak senonoh (kemaluan). Sehingga korban merasa takut dan akhirnya mengeluh ke orang tuanya,” ungkap Sudirman.
Mendengar kejadian tersebut, ayah korban langsung melaporkan ke Polsek Batui untuk segera menindaklanjuti perbuatan pelaku sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Terungkap bahwa pelaku hendak pergi ke Mororwali dengan tujuan bekerja.
“Kami amankan pelaku di rumahnya saat sedang menunggu jemputan mobil ke Morowali. Ia pun mengakui perbuatannya,” terang Sudirman.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mana pelaku telah melanggar undang-undang perlindungan anak. (top/*)