PKB Bangkep Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah

0

BANGKEP, OKENESIA.COM- DPC PKB Banggai Kepulauan (Bangkep) membuka pendaftaran calon bupati/wakil bupati di momen pesta demokrasi Pilkada 2024. Penjaringan ini sebut Sekretaris DPC PKB Bangkep, Kaimudin Mangalia bagian dari optimalisasi kerja-kerja yang terorganisir dalam menghadapi momentum tersebut.

“Penjaringan yang dilakukan saat ini adalah bagian dari memastikan figur-figur yang bakal meramaikan Pilkada 2024 di Bangkep,” kata Kaimudin yang juga Ketua Desk Pilkada DPC PKB Banggai ini, Jumat (10/4/2024).

Ketua DPC PKB Bangkep, Mohammad Yamin mengakui penjaringan tersebut kewenangan dari Tim Desk Pilkada yang sudah dibentuk. ‘’Kami di DPC PKB Banggai Kepulauan hanya melaksanakan sesaui peraturan organisasi. Soal siapa yang nantinya menggunakan PKB, itu adalah kewenangan DPP. Kami hanya melaksankan proses di tinggkat kabupaten, tapi bukan penentu,” ungkap dia.

PKB Bangkep bakal me-launching penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati menjelang Pilkada 2024. Sebab SK Tim Desk Pilkada Banggai Kepulauan sudah ada.

Penjaringan tersebut dilaksanakan mendasari Peraturan Partai Kebangkitan Bangsa nomor 9 tahuan 2024 Tentang Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kepada siapa saja yang berminat menggunakan PKB, silakan mendaftarkan diri dan pati kami akan proses berkasnya ke DPP,” tutur Yamin.

Adapun waktu pelaksanaan penjaringan kata Mohammad Yamin, dimulai sejak Senin 15 April 2024, sampai batas waktu yang ditetapkan DPP PKB.

Sekadar diketahui, hasil Pemilu 2024 tahun ini, PKB Bangkep mengirimkan empat dutanya di Parlemen Trikora. Raihan empat kursi itu menempatkan posisi PKB Bangkep menjadi pemenang Pemilu di kabupaten yang dikenal sebagai penghasil ikan.

Sebagai pemenang, secara otomatis, caleg terpilih PKB akan memegang palu sidang Parlemen Trikora.

Untuk Pilkada Bangkep, PKB wajib berkoalisi dengan partai politik lain. Sebab, perolehan empat kursi itu tidak memenuhi syarat 20 persen keterwakilan kursi Parlemen Trikora. Ketentuan 20 persen itu dari 25 jumlah kursi Dewan Bangkep, maka 5 kursi perolehan partai politik baru dapat mengajukan satu bakal calon.

Itu artinya, PKB hanya butuh tambahan satu kursi saja untuk memenuhi persyaratan 20 persen mengusung kandidat calon bupati/wakil bupati. (top/**)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!