Mahkamah Internasional Putuskan Penghentian Serangan di Rafah
JAKARTA, OKENESIA.COM- International Criminal Court (ICC) atau pengadilan kriminal internasional akhirnya menerbitkan keputusannya pada sidang yang berlangsung Jumat (24/5/2024) siang. Sayangnya, keputusan mahkamah internasional itu hanya menuntut penghentian segera semua operasi ofensif di Kota Rafah, bukan seluruh Jalur Gaza atau Palestina secara keseluruhan.
Meskipun begitu, Gerakan Perlawanan Islam-Hamas menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional mengenai kasus Israel yang diseret Afrika Selatan ke meja hijau.
“Kami menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional, yang menuntut pendudukan (Israel) untuk segera menghentikan agresinya terhadap Rafah. Kami mengharapkan pengadilan mengeluarkan keputusan untuk menghentikan agresi dan genosida di seluruh Jalur Gaza, tidak hanya di Rafah. Apa yang terjadi di Jabalia dan tempat lain tidak kalah kriminal dan berbahayanya dengan apa yang terjadi di Rafah,” tutur otoritas Hamas melalui saluran resminya Media Hamas, Jumat, malam ini.
“Kami menyerukan kepada komunitas internasional dan PBB untuk menekan pendudukan (Israel) agar melaksanakan keputusan pengadilan dan memastikan bahwa semua resolusi PBB yang memaksa tentara pendudukan untuk menghentikan perang genosida ditegakkan,” pinta otoritas Hamas. (top/**)