Aleg Banggai Dorong Perusahaan Berkewajiban Perbaiki Kerusakan Infrastruktur
BANGGAI, OKENESIA.COM- Wakil rakyat Parlemen Teluk Lalong mendorong Pemda Banggai membuat memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara pemda dengan perusahaan yang beroperasi di daerah ini.
Saran ini disampaikan Sekretaris Komisi I, DPRD Banggai, Ibrahim Darise di agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I, DPRD Banggai bersama sejumlah OPD Pemda Banggai, manajamen JOB Tomori Sulawesi, perwakilan manajemen PT PDSI serta masyarakat dari Aliansi Masyarakat Lingkar Proyek, berlangsung di salah satu ruang rapat DPRD Banggai, Rabu (5/6/2024).
RDP yang dipandu Wakil Ketua Komisi I, Suparno dihadiri Iswan Kurnia Hasan, Ibrahim Darise serta Bachtiar Pasman itu menyahuti aduan Aliansi Masyarakat Lingkar Proyek. Aliansi ini mengadukan JOB Tomori dan kontraktornya PT PDSI atas beberapa hal, seperti rekrutmen tenaga kerja dan kerusakan infrastruktur buntut aktivitas proyek pengembangan Senoro Selatan dan pembangunan jaringan pipa.
Saran Ibrahim Darise, politisi empat periode asal PAN ini menyahuti indikasi kerusakan infrastruktur jalan dan riol buntut proyek pengembangan Senoro Selatan. Diketahui, JOB Tomori Sulawesi saat ini mengembangkan pengeboran sumur di wilayah selatan, setelah Senoro Utara mengalami produksi secara alamiah.
Upaya Ibrahim Darise mendorong Pemda Banggai membuat nota kesepahaman bersama pihak perusahaan itu cukup beralasan.
Ia mengingatkan bahwa seluruh infrastruktur yang tersebar di berbagai desa dibiayai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banggai. APBD itu merupakan milik rakyat.
Namun, infrastruktur yang berada di kawasan perusahaan, tidak hanya sebatas dinikmati warga saja, pihak perusahaan pun memanfaatkannya. Olehnya itu, Ibrahim mendorong agar kerusakan infrastruktur milik pemerintah di areal perusahaan, maka perusahaan berkewajiban memperbaikinya.
“Seluruh infrastruktur milik pemerintah di wilayah perusahaan. Harus ada MoU dengan perusahaan, agar berkewajiban untuk memperbaikinya,” pinta Ibrahim Darise sembari meminta Asisten II Setda Banggai, Andi Nurjalal menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Banggai, Amirudin dan Wabup Furqanuddin Masulili.
Pembangunan jalan misalnya, dibiayai dalam struktur APBD. “APBD kita untuk membangun jalan. Mobil perusahaan memanfaatkan jalan itu. Mobil perusahaan merusak. Menunggu uang rakyat untuk memperbaikinya. Harusnya, seluruhnya menjadi tanggung jawab perusahaan (kerusakan infrastruktur di areal perusahaan),” tekan Ibrahim.
Rapat dengar pendapat itu tak melahirkan rekomendasi. Sebab, agenda itu masih diskorsing, dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi. Setelah agenda monitoring dan evaluasi, rapat kembali dilanjutkan.
Menurut rencana, komisi membidani pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat itu akan turun melakukan monitoring dan evaluasi pada hari Senin tanggal 10 Juni dan hari berikutnya, Selasa 11 Juni dilanjutkan dengan rapat kembali di lembaga Dewan Banggai.
Di agenda monitoring dan evaluasi itu, kepala desa berikut camat di lingkar proyek pengembangan Senoro Selatan wajib hadir. Para wakil rakyat berniat mengonfirmasi secara langsung sekaitan dengan keluhan aliansi masyarakat, yakni, proses rekrutmen tenaga kerja dan indikasi pengrusakan infrastruktur oleh pihak perusahaan. (top)