Buruh Tuntut Optimalisasi Pelabuhan Tangkiang

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Puluhan warga Kecamatan Kintom yang tergabung sebagai anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Lalong Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ) Tangkiang melakukan aksi demonstrasi yang dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mendono, Selasa (25/6/2024) pagi.

Aksi demonstrasi yang dipimpin oleh Harun Dg Saleh selaku Ketua UUPJ Tangkiang TKBM Teluk Lalong itu, dinilai sebagai jalan terakhir dari berbagai upaya yang telah dilakukan TKBM Teluk Lalong guna memperjuangkan haknya untuk beroperasi di Pelabuhan Tangkiang.

Anggota TKBM Teluk Lalong menuntut agar Pemda Banggai serta instansi terkait yang membina kegiatan bongkar muat di pelabuhan tetap berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dan menjalankan keputusan yang telah ditetapkan. Yakni, yang berhak melakukan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tangkiang adalah Koperasi TKBM Teluk lalong/UUPJ Pelabuhan Tangkiang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Klaim TKBM Teluk Lalong atas hak beroperasi di Tangkiang dikuatkan dengan dasar-dasar hukum sebagai berikut:
a. SKB DIRJEN Perhubungan Laut No.UM. 008/41/2/DJPL-11, DIRJEN Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 93/DJPPK/XII/2011, dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 96/SKB/DEP 1/XII/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat ( Koperasi TKBM) di Pelabuhan.
b. Putusan Mahkamah Agung RI No.348/K/TUN/2021 Jo No. 7/G/2020/PTUN.PL. Tanggal 09 September 2021 dan telah Incracht Bahwa yang berhak melaksanakan kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan Tangkiang adalah Koperasi TKBM Teluk lalong/ UUPJ Pelabuhan Tangkiang menguatkan surat KUPP No.003/05/09/UPP.Lwk-2018.
c. Surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan KLS III Luwuk No.003/05/09/UPP.Lwk2018 Tanggal 23 Oktober 2018 Tentang Pemberian Rekomendasi kepada Koperasi TKBM Teluk Lalong untuk membentuk UUPJ TKBM di Pelabuhan Tangkiang.
d. Surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan KLS II Luwuk No.AL.026/3/39/UPP.Lwk-2022 Tanggal 21 Maret 2022 Tentang Pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Pada Point 3 menyatakan “Terhitung sebagaimana tanggal ditetapkan putusan Mahkamah Agung RI No.348/K/TUN/2021 Jo No. 7/G/2020/PTUN.PL. yang melakukan kegiatan Usaha Jasa Bongkar Muat di Wilayah kerja Pelabuhan Tangkiang adalah Koperasi TKBM Teluk Lalong UUPJ Pelabuhan Tangkiang”.

“Kami anggota TKBM Teluk Lalong meminta keadilan bahwa secara hukum kami yang berhak melakukan kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tangkiang, namun Amir Mangulele justru keluar dan membentuk sendiri organisasi TKBM yang beroperasi tanpa legalitas yang sah. Selain itu, masyarakat buruh bongkar muat peti kemas Kecamatan Kintom merasa dizalimi, karena perekrutan tenaga kerja oleh TKBM Pelabuhan Tangkiang tidak merata bagi seluruh desa/kelurahan, namun hanya sebagian kecil masyarakat saja yang diberdayakan, bahkan bukan orang Kintom,” kata salah satu korlap aksi.

Aksi tersebut kemudian dilakukan mediasi dengan Forkopimcam Kintom yang diwakili Amrizal Latief selaku Camat Batui, dan AKP Nanang Afrioko selaku Kapolsek Kintom. Namun mediasi berjalan buntu, karena massa aksi meminta agar dinas terkait serta KUPP Kelas II Luwuk menemui mereka, sedangkan mereka diminta untuk langsung melakukan mediasi di Kantor Bupati Banggai.

Karena kebuntuan mediasi, massa aksi bahkan sempat mengancam untuk menaikkan tensi dengan memindahkan tenda dan menutup total akses jalan raya.
Namun pada akhirnya dilakukan pertemuan mediasi di Kantor Bupati bersama perwakilan Pemda Banggai dan KUPP Kelas II Luwuk, yang dipandu Asisten I Setda Banggai, dihadiri Kabag Hukum, pejabat KUPP, serta Kadis Koperasi.

Kesimpulan mediasi didapatkan bahwa KUPP Kelas II Luwuk belum bisa mengambil keputusan untuk saat ini, namun mereka menyatakan telah menyurat kepada Dirjen Perhubungan Laut untuk meminta petunjuk lebih lanjut.
Kemudian mediasi ditutup dengan janji akan diadakan pertemuan oleh Forkopimda Banggai dengan menghadirkan kedua belah pihak nantinya.

“Keputusan yang diambil dalam mediasi itu menunjukkan KUPP Kelas II Luwuk tidak berani mengambil keputusan hukum yang pasti atas hak TKBM Teluk Lalong yang jelas-jelas telah inkracht di Mahkamah Agung RI” tandas Harun Dg Saleh merespon hasil mediasi di Kantor Bupati Banggai. (top)

Comments
Loading...