Resmi Tersangka Dugaan Korupsi, Eks Bendahara Karang Taruna Banggai Langsung Ditahan

0

BANGGAI, OKENESIA.COM– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan atau penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020 kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020.

Penetapan terhadap tersangka berinisial ABL berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/ 08/2024, tanggal 13 Agustus 2024. Demikian rilis Kejari Banggai yang diterima malam ini.

Tersangka ABL pada tahun 2020 merupakan Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai. Karang Taruna Banggai mengelola dana hibah APBD Banggai sebesar Rp600 juta. Dana tersebut terbagi dalam dua tahap masing-masing sebesar Rp300 juta.

Anggaran itu terdapat beberapa kegiatan Karang Taruna Banggai yang pengelolaannya tidak disertai bukti dukung serta dokumentasi kegiatan.

Akibat perbuatan tersangka ABL itu, telah merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tahun 2023 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp475.797.000.

Perbuatan tersangka ABL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan adanya dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik terhadap suatu peristiwa pidana, maka berdasarkan Pasal 21 KUHAP, terhadap tersangka ABL selaku Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai tahun 2020 dilakukan penahanan oleh penyidik. Hal ini dilakukan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tersangka mengulangi tindak pidana, sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai. (top/*)

 

Comments
Loading...