BANGGAI, OKENESIA.COM- Bawaslu Banggai, lembaga pengawas Pemilu diingatkan untuk bersikap tegas menindaki setiap pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pilkada.
Salah satunya soal larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti deklarasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Larangan ini ditegaskan Bawaslu saat apel bersama para ASN/PPPK di halaman tribun mirqan Bukit Halimun, Jumat (23/8/2024).
“Kami baca melalui media. Saat apel bersama dengan para ASN/PPPK, Bawaslu Banggai sesuai arahannya memperbolehkan ASN/PPPK ikut kampanye, mendengarkan visi misi paslon. Namun untuk deklarasi, ASN dilarang hadir,” tutur salah seorang warga Luwuk, Abdullah Naser, kepada media ini, Selasa (27/8/2024).
Iapun meminta kepada Bawaslu Banggai, konsisten dengan pernyataanya, mengawasi setiap pergerakan abdi negara tersebut untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“Ini kami ingatkan. Jangan sampai ada pengarahan ASN oleh Paslon tertentu. Kamipun akan berpartisipasi mengawasi kegiatan deklarasi setiap paslon. Kami ambil dokumentasinyan dan kemudian melaporkan ke instusi berwenang,”tegasnya. (top/*)