KPU BANGGAI KEOK LAWAN EKS PPK BATUI

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Sugianto Adjadar atau Gogo sapaan akrabnya mengalahkan KPU Banggai dalam hasil sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Rabu (9/10/2024).

Dalam amar putusannya, Hakim PTUN Palu mengadili mengabulkan gugatan penggugat, Gogo untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal atas keputusan tergugat, KPU Banggai Nomor 23 Tahun 2024.

 

Tak hanya itu, PTUN Palu mewajibkan KPU Banggai untuk mencabut keputusan tentang pemberian sanksi kepada anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang diktum kesatu nomor urut 13 atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar sebagai anggota PPK Batui.

Sebelumnya, Gogo melalui tim Hukum Jati Centre Palu melakukan gugatan atas keputusan KPU Kabupaten Banggai. Sidang yang telah berlangsung hingga tiga bulan ini akhirnya dimenangkan mantan anggota PPK Batui.

“Alhamdulilah, saya bersama rekan advokad Hairullah dan Sumardi berhasil memenangkan klien kami Sugianto melawan KPU Banggai,” uiar Ruslan Husen, Ketua Tim Hukum Jati Centre Palu kepada pewarta.

Sementara itu, Gogo menegaskan setelah putusan PTUN Palu ini, ia akan melaporkan ke DKPP dan melalukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Luwuk. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!