Pernyataan Komisioner KPU Banggai Terkait Perusakan APK Paslon, Ngawur!

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Tim Hukum Paslon Pilkada Banggai, nomor urut 3, Zulharbi Amatahir menanggapi serius pernyataan salah satu Komisioner KPU Banggai mengenai perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dua paslon, dua hari lalu.

APK dua paslon yang dirusak oleh oknum warga yang tak bertanggung jawab itu adalah baliho Paslon nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang dan Paslon nomor 2 Herwin Yatim-Hepy Manopo.

Pernyataan Komisioner KPU Banggai di media online, mendapat reaksi keras dari Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Zulharbi Amatahir SH., MH.

Pernyataan tersebut kata Zulharbi, di mana Komisioner KPU menyebutkan lebih kepada tindakan pihak ketiga sebagai kelalaian administratif.

“Ini adalah sebuah pernyataan yang sangat tidak tepat dan mencerminkan kurangnya pemahaman tentang seriusnya masalah ini,” cetus Zulharbi Amatahir, Jumat 8 November 2024.

Zulharbi menegaskan, perusakan APK adalah tindakan yang jelas melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana. Setiap tindakan yang merugikan peserta Pemilu dan mengganggu proses demokrasi harus diusut tuntas.

“Jika KPU menganggap perusakan ini sebagai hal yang biasa dan tidak serius, maka hal itu menunjukkan bahwa KPU turut berkontribusi dalam menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi pelaksanaan Pemilu yang adil dan transparan, serta KPU turut serta melegalkan perbuatan perusakan jika hal tersebut tdk di proses secara hukum,” tuturnya.

Olehnya, Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang ini mendesak KPU untuk mengambil langkah hukum agar di mata masyarakat penyelenggara terlihat tegas dan memastikan kejadian seperti ini adalah merupakan sebuah tindakan perusakan dan patut diproses secara hukum.

“Di sini Bawaslu jangan terjebak dengan pernyataan ngawur komisioner KPU seperti itu, apapun itu laporan kami di Bawaslu terhadap perusakan tersebut kami sudah buat karena ini jelas merupakan tindakan pidana,” tegas Zulharbi Amatahir.

Zulharbi mengatakan, seharusnya KPU Banggai peka dan jalan nalar hukumnya terhadap setiap bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye agar tidak menggeser pada soal kejadian di desa Bakung itu adalah biasa hanya merupakan dari tindakan karena lalai secara administrasi.

Menurutnya, tindakan perusakan APK semacam ini tidak hanya merugikan paslon yang menjadi korban.

“Silakan paslon 02 tidak keberatan tetapi kami ini harus tegas kita mau iklim berdemokrasi harus tercipta di bumi Banggai, ketika tindakan perusakan APK dilakukan oleh oknum tersebut, jika merusak APK dianggap biasa saja, tidak usah ada undang undang sekalian. Kepercayaan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara yang sdh habis di mata kami sebagai peserta Pemilu, ingat proses Pemilu ini harus kita ciptakan berwibawa dan baik di mata masyarakat Kabupaten Banggai,” tuturnya.

Ia berharap KPU dapat memperbaiki komunikasi dan transparansi dalam pengelolaannya, serta memberikan perlindungan yang memadai bagi semua peserta pemilu. “Mari kita bersama-sama menjaga demokrasi,” tandasnya. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!