Ancaman Serius: “Indonesia Jadi Pusat Pasar Narkoba”, Siapa Peduli?

0

OLEH: RIA ADRIANI

(Aktivis Muslimah)

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sebanyak 10 kilogram (kg) sabu disita. “Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, dalam keterangannya, Minggu, (20/04/2025). Berita terbaru Jumat (16/05/25), Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 17,37 kilogram dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui wilayah Riau. Dalam pengungkapan ini, satu dari empat tersangka yang ditangkap merupakan narapidana (napi) berinisial MN yang diduga berperan sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut.

Besarnya transaksi narkoba menunjukkan maraknya peredarannya, Konsumen tinggi dan banyak yang tergiur keuntungan besar. Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun.

Siapa yang peduli? 

Strategi BNN 2025-2029 dengan tajuk “Bersih Narkoba untuk SDM Unggul Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” adalah menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan bebas dari pengaruh narkoba.

Hal tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 dengan SDM yang sehat dan berkualitas. kata Sekretaris Utama BNN Irjen Tantan Sulistyana dikutip dari Antara, Selasa (13/5/2025). Selain itu, dia menuturkan kebijakan dan strategi BNN dalam menangani masalah narkoba mencakup penguatan kolaborasi, penguatan intelijen pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), penguatan wilayah pesisir dan perbatasan negara, penguatan kerja sama dengan negara perbatasan, tematik dan ikonik, serta penguatan sumber daya dan infrastruktur.

Namun demikian, sekretaris utama BNN melanjutkan argumennya bahwa terdapat tantangan dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk keterbatasan SDM, sarana dan prasarana, hingga keterbatasan anggaran. Hal ini membuktikan bahwa Ketiadaan kemandirian sebuah negara merupakan cerminan dari lemahnya fondasi kedaulatan yang seharusnya menjadi tonggak utama dalam membangun tatanan kehidupan masyarakat. Ketergantungan terhadap pihak asing, baik secara ekonomi, politik, maupun budaya, sering kali berujung pada rusaknya nilai-nilai luhur bangsa dan hilangnya kontrol terhadap sistem yang mengatur kehidupan bernegara. Dalam konteks ini, masalah semakin kompleks ketika sistem yang dijalankan didasarkan pada ideologi yang lemah. Maka walaupun terdapat upaya penanganan yang bersifat individu tanpa merombak sistem secara mendasar hanya akan bersifat kosmetik. Sistem yang diterapkan saat ini akan terus menciptakan struktur yang memberi ruang bagi perilaku menyimpang dan praktik ilegal, termasuk keberadaan “gerbang narkoba” yang menjadi ancaman besar bagi generasi bangsa.

Ancaman Ini tak lepas dari pengaruh Sekularisme yang memisahkan nilai-nilai agama dari tata kelola masyarakat dan kehidupan publik yang menjadi kiblat Negara kita saat ini, telah menciptakan kondisi yang memperparah masalah narkoba, mendorong gaya hidup bebas tanpa peduli halal-haram, termasuk dalam mencari cuan yang menciptakan budaya materialisme dan hedonisme di mana segala sesuatu diukur berdasarkan keuntungan finansial dan kesenangan pribadi.

Peredaran narkoba menjadi contoh nyata dari penyimpangan ini, karena dianggap sebagai bisnis yang menguntungkan meskipun merusak individu dan masyarakat. Seringkali hukuman yang diberikan kepada pengedar narkoba tidak selalu mencerminkan dampak kerusakan yang ditimbulkan, sehingga kurang memberikan efek jera.

Negara yang menganut sistem sekuler-kapitalis justru mencetak masyarakat materialistik dan liberal. Bisnis narkoba dianggap menguntungkan, sehingga meski dilarang, seolah tetap dipertahankan. Penindakan hukum setengah hati, gembong narkoba jarang tersentuh, membuat peredarannya sulit diberantas. Negara dengan ideologi Kapitalisme menciptakan ketimpangan ekonomi yang sering menjadi penyebab utama individu dari kalangan bawah terjerumus dalam peredaran narkoba, baik sebagai pengguna maupun pelaku kejahatan.Yang juga berdampak pada beban ekonomi dan sosial yang menyebabkan pelaku kejahatan Narkoba tidak menemukan solusi nyata karena akses biaya yang tinggi baik dari segi kesehatan, rehabilitasi, dan pengawasan hukum, sementara produktivitas tenaga kerja menurun.

Sekularisme-kapitalis terbukti gagal dalam mengatasi masalah narkoba, karena hanya berfokus pada keuntungan materi tanpa mempertimbangkan kerusakan moral dan sosial. Sehingga Islam, sebagai sistem kehidupan yang kaffah, memberikan solusi menyeluruh yang melibatkan moralitas, hukum, dan tanggung jawab negara.

“Barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, dia tidak akan tersesat dan tidak akan celaka.” (QS. Thaha: 123)

Islam bukan hanya sebagai agama yang fokus aspek spiritual saja, namun islam adalah sistem yang mencakup pembahasan seluruh aspek kehidupan. Dalam menghadapi keresahan ini memandang narkoba sebagai barang haram karena merusak akal, jiwa, dan moral manusia.

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang membahayakan kehidupan individu dan masyarakat dilarang keras, termasuk narkoba. Negara memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi rakyatnya dari bahaya ini dengan menerapkan aturan yang sesuai dengan syariat Islam.

Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus menjadi prioritas, karena hal ini merupakan bagian dari menjaga maslahat umat. Negara yang menerapkan sistem Islam memegang peran sentral sebagai penjaga dan pelindung masyarakat dari segala bentuk kerusakan, termasuk narkoba.

Negara harus memiliki kebijakan tegas untuk menutup celah masuknya narkoba, memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang terlarang, dan memastikan bahwa hukum syariat ditegakkan.

Selain itu, negara harus bersinergi dengan masyarakat dalam membangun lingkungan yang sehat dan aman dari pengaruh narkoba.

Islam menetapkan sanksi tegas berupa ta’zir bagi pengguna narkoba, yaitu hukuman yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Kata ta‘zir ini terkadang diartikan dengan al-man‘u (mencegah).

Adapun ta‘zir secara terminologi adalah menghukum atau mengambil tindakan atas perbuatan dosa yang di dalamnya tidak terdapat ketentuan sanksi had atau pembayaran kafarat, baik berhubungan dengan hak sesama manusia maupun hak Allah, dan upaya menghalangi terpidana agar tidak kembali berbuat durhaka kepada Allah.

Disebut dengan ta’zir, karena  hukuman tersebut sebenarnya menghalangi si terhukum untuk tidak kembali kepada jarimah atau dengan kata lain membuatnya jera. Hukuman yang dijatuhkan dapat berupa rehabilitasi, denda, atau penjara.

Selain itu, penggunaan jarimah ta’zir dalam kasus narkoba juga dapat berupa hukuman sosial seperti cambuk atau kebiri kimia. Namun ada faktor-faktor lain yang harus dipertimbangkan ketika menggunakan jarimah ta’zir dalam kasus narkotika, terutama dalam hal perawatan dan rehabilitasi penyalahguna narkotika. Menjual, membeli, dan mengkonsumsi narkotika semuanya dianggap sebagai kejahatan yang signifikan di bawah hukum pidana Islam, dan masing-masing dihukum dengan hukuman yang sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggarannya.

Negara wajib memberikan pendidikan Islam secara gratis sehingga anak-anak yang kurang mampu pun juga mendapat pendidikan yang layak sebagai pondasi untuk membentuk kepribadian manusia yang kokoh, beriman, dan berakhlak mulia. Sehingga menjauhi narkoba dan maksiat. Serta Negara mampu memastikan sistem sosial dan ekonomi tidak memberikan celah bagi penyalahgunaan narkoba, dengan menutup akses peredaran narkoba secara tegas dan sistematis.

Oleh karena itu, islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril yang mengatur tiga aspek hubungan kehidupan manusia, yaitu hubungan individu dengan Tuhannya, ini diatur dari sisi aqidah dan ibadah, individu dengan dirinya sendiri yang fokusnya pada akhlak, makanan, pakaian dan perkataan, serta individu dengan individu lain yang diatur dalam sistem islam, yaitu muamalah, dari sistem pemerintahan, ekonomi, pergaulan, politik pendidikan dan politik luar negeri. Dan mengatur persanksian dari aspek hudud, jinayat, ta`zir dan mukhalafat.

Dengan akidah Islam yang kokoh, masyarakat tidak hanya bebas dari narkoba, tetapi juga mampu membangun peradaban yang harmonis, beradab, dan penuh keberkahan. Semata-mata bukan hanya sanksi dan keuntungan semata akan tetapi karena dorongan keimanan dan tanggung jawab mengharap keridhoan Allah SWT.

Wallahu `alam bissawab

Comments
Loading...
error: Content is protected !!