Wakil Rakyat Minta Pemda Banggai Terbitkan SE Ketenagakerjaan

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Wakil Ketua II DPRD Banggai, I Putu Gumi, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai segera menindaklanjuti regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dengan menerbitkan surat edaran (SE) ditujukan kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Banggai.

Permintaan tersebut disampaikan politisi partai berlambang banteng moncong putih ini sebagai upaya memastikan seluruh perusahaan menaati ketentuan terbaru terkait ketenagakerjaan, khususnya menyangkut praktik alih daya (outsourcing) yang kini telah diatur lebih ketat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut Gumi, kehadiran SE dari pemerintah daerah sangat penting sebagai bentuk penegasan sekaligus penguatan implementasi aturan di tingkat lokal. Dengan adanya edaran resmi, perusahaan diharapkan tidak lagi mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Pemda perlu segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh perusahaan agar mematuhi regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ini penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang sehat,” ujar Gumi kepada Okenesia.com via pesan aplikasi WhatsApp, Sabtu (2/5/2026).

Ia menambahkan, regulasi tersebut harus disosialisasikan secara luas agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja maupun perusahaan itu sendiri. Selain itu, pengawasan juga perlu ditingkatkan guna memastikan aturan berjalan efektif di lapangan.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, sebagai langkah memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam praktik outsourcing.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam siaran persnya menyatakan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan jenis pekerjaan alih daya.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa alih daya hanya diperbolehkan pada jenis pekerjaan tertentu, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, transportasi pekerja, hingga pekerjaan penunjang di sektor strategis seperti pertambangan dan energi.

Selain itu, perusahaan diwajibkan memiliki perjanjian tertulis dalam pelaksanaan alih daya, serta memastikan pemenuhan seluruh hak pekerja, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menanggapi hal tersebut, Putu Gumi menarup harap, Pemda Banggai tidak hanya menerbitkan SE, tetapi juga melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin bahwa kebijakan nasional benar-benar diterapkan di tingkat daerah.

“Kita semua berharap, perlindungan terhadap pekerja di Kabupaten Banggai dapat semakin optimal serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan,” demikian I Putu Gumi. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!