BANGGAI, OKENESIA.COM- DPRD Banggai menerbitkan rekomendasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara petani dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait pada 15 Juni 2026.
Rekomendasi bernomor 500.7/1959/DPRD Banggai itu disusun sebagai tindak lanjut atas permohonan penyelesaian konflik agraria yang diajukan masyarakat Kecamatan Moilong melalui surat tertanggal 5 Juni 2026.
Permohonan tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan Masyarakat Lembaga Adat Suku Taa dan Serikat Petani Toili pada 2 Juni 2026 di Tugu Unit 2, Kecamatan Moilong.
Dalam rapat tersebut hadir sejumlah pihak terkait, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banggai, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Bagian Sumber Daya Alam Setda, Bagian Hukum Setda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai, KPH Toili, Camat Moilong, serta Camat Toili.
Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Banggai menyampaikan tujuh poin rekomendasi kepada Bupati Banggai untuk ditindaklanjuti.
Pertama, pemerintah desa dan kecamatan diminta mempercepat inventarisasi bukti kepemilikan tanah masyarakat petani untuk diserahkan kepada BPN Kabupaten Banggai melalui Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam.
Kedua, BPN Kabupaten Banggai diminta mempercepat sekaligus mempermudah proses verifikasi serta pengembalian batas atau patok lahan milik masyarakat yang sedang bersengketa dengan PT Kurnia Luwuk Sejati.
Ketiga, terhadap lahan masyarakat yang telah memiliki bukti kepemilikan sah dan telah diverifikasi oleh BPN, DPRD meminta agar PT Kurnia Luwuk Sejati segera mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik yang berhak.
Keempat, DPRD menegaskan bahwa permohonan perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, DPRD Banggai akan melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan serta pemanfaatan galian C di lokasi perusahaan.
Selain itu, DPRD juga meminta perusahaan menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat petani. DPRD mengimbau kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, menahan diri agar tidak muncul persoalan hukum baru selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Banggai juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang sebelumnya telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun rekomendasi lainnya tetap menjadi acuan dalam penyelesaian konflik agraria antara masyarakat petani dan PT Kurnia Luwuk Sejati.
Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, menandatangani rekomendasi tersebut di Luwuk pada 15 Juni 2026.
DPRD Banggai berharap seluruh pihak dapat menindaklanjuti rekomendasi itu sesuai ketentuan yang berlaku guna mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang adil dan berkelanjutan. TOP