BANGGAI, OKENESIA.COM- Pemerintah Kabupaten Banggai bersama DPRD Banggai menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Banggai, Selasa (1/9/2026).
Bupati Banggai, Amirudin, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bagian penting dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sekaligus wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah memberikan saran, pendapat, koreksi dan masukan selama proses pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Amirudin dalam pidatonya.
Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan dewan tidak hanya dimaknai sebagai bagian dari proses formal penganggaran, tetapi juga menjadi masukan konstruktif untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar diarahkan bagi kepentingan masyarakat dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.
Amirudin menjelaskan, penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dilakukan dalam kondisi fiskal yang membutuhkan kehati-hatian dan kecermatan.
Kebijakan pemerintah pusat yang berdampak terhadap besaran transfer ke daerah, serta kondisi keuangan negara yang masih menghadapi berbagai tantangan, turut mempengaruhi ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Banggai.
Karena itu, kata dia, target pendapatan daerah harus ditetapkan secara realistis, terukur dan hati-hati, terutama pendapatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kita tidak ingin menetapkan target pendapatan yang terlalu optimistis, sementara realisasi transfer yang diterima daerah belum sepenuhnya dapat dipastikan,” ujarnya.
Meski demikian, kehati-hatian dalam menetapkan target pendapatan tidak berarti Pemkab Banggai akan bersikap pasif. Pemerintah daerah, lanjut Amirudin, akan terus melakukan koordinasi, konsultasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya menyangkut hak daerah atas DBH.
“Kita memahami bahwa Kabupaten Banggai merupakan salah satu daerah yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, kita akan terus memperjuangkan agar hak-hak fiskal daerah, termasuk DBH yang menjadi bagian Kabupaten Banggai, dapat disalurkan secara tepat sesuai ketentuan dan memperhatikan kontribusi serta potensi daerah penghasil,” tegasnya.
Amirudin juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah memperkuat data, administrasi dan koordinasi yang diperlukan sebagai dasar dalam memperjuangkan hak fiskal daerah tersebut.
Upaya tersebut, menurutnya, harus dilakukan secara terukur, terpadu dan berkelanjutan sehingga setiap potensi penerimaan yang menjadi hak daerah dapat dioptimalkan.
Di sisi belanja, keterbatasan fiskal mengharuskan seluruh perangkat daerah melakukan efisiensi. Namun, Amirudin menegaskan efisiensi bukan sekadar mengurangi anggaran, melainkan memastikan setiap belanja daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pemkab Banggai akan terus melakukan penajaman terhadap program dan kegiatan dengan memberikan prioritas kepada program yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penguatan ekonomi daerah serta pencapaian target pembangunan.
“Program dan kegiatan yang manfaatnya belum mendesak, kurang memberikan dampak langsung, atau masih dapat ditunda, harus dikaji kembali. Sebaliknya, program yang menyentuh kebutuhan masyarakat dan menjadi prioritas pembangunan harus mendapatkan perhatian yang memadai,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus berani menentukan prioritas karena dalam kondisi fiskal terbatas tidak seluruh kebutuhan dapat dibiayai secara bersamaan.
Termasuk terhadap sejumlah paket pekerjaan fisik dengan nilai cukup besar, Pemkab Banggai akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Evaluasi tersebut meliputi urgensi pekerjaan, kesiapan pelaksanaan, kemampuan keuangan daerah, manfaat bagi masyarakat serta kemampuan daerah memenuhi kewajiban pembiayaannya.
Langkah itu dinilai penting agar kemampuan fiskal daerah tidak terbebani secara berlebihan, terutama dengan mempertimbangkan kebijakan pendapatan transfer.
“Setiap pekerjaan yang kita anggarkan harus benar-benar memiliki alasan yang kuat, manfaat yang jelas dan dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab,” tegas Amirudin.
Amirudin menegaskan keterbatasan fiskal bukan alasan untuk mengurangi semangat membangun daerah. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi momentum memperbaiki kualitas perencanaan, memperkuat disiplin anggaran, meningkatkan efisiensi serta memastikan belanja benar-benar berbasis kebutuhan dan hasil.
Pemkab Banggai juga akan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi penerimaan yang ada tanpa menghambat aktivitas ekonomi dan investasi di daerah.
Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah berharap secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan terhadap pendapatan transfer sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Banggai.
Kepada seluruh kepala perangkat daerah, Amirudin meminta agar kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian program, kegiatan dan anggaran secara cermat.
“Kita harus membuktikan bahwa dengan anggaran yang terbatas, kita tetap mampu menghasilkan kinerja pembangunan yang optimal,” tandasnya.
Ia juga kembali menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Banggai atas seluruh saran, pendapat dan koreksi selama proses pembahasan.
Menurutnya, hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif merupakan kekuatan penting dalam memastikan pengelolaan APBD berjalan transparan, akuntabel, efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kesepakatan yang kita capai hari ini bukanlah akhir dari proses, tetapi merupakan awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” demikian Amirudin. TOP