Bupati Amirudin Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran
BANGGAI, OKENESIA.COM- Bupati Banggai Amirudin menegaskan seluruh anggaran yang telah dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus dilaksanakan secara tertib, efektif, dan efisien serta berorientasi pada pencapaian target pembangunan daerah.
Penegasan itu disampaikan Amirudin dalam sambutan pendapat akhir pada rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026).
Dalam sambutannya, Amirudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Banggai yang telah memberikan waktu, pikiran, dan komitmen selama rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PKB, serta Fraksi Amanah Sejahtera Bersatu (ASB) atas pandangan, saran, koreksi, dan masukan yang diberikan selama pembahasan.
Menurut Amirudin, berbagai pandangan dan masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan daerah sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Ia mengatakan, kondisi fiskal yang dinamis membuat pengelolaan APBD membutuhkan kehati-hatian, ketepatan dalam menentukan prioritas, serta kemampuan menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah.
Karena itu, perubahan APBD 2026 tidak hanya dimaknai sebagai perubahan angka-angka anggaran.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak semata-mata dimaknai sebagai perubahan angka-angka anggaran, tetapi merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk melakukan penajaman kembali prioritas pembangunan,” kata Amirudin.
Penajaman tersebut, lanjut dia, dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan pendapatan daerah, meningkatkan kualitas belanja, serta memastikan keterbatasan sumber daya fiskal memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Banggai.
Amirudin juga menyebut Perubahan APBD 2026 menjadi instrumen penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah sekaligus memastikan keterbatasan sumber daya fiskal diarahkan secara efektif dan tepat sasaran.
Melalui penyesuaian anggaran tersebut, pemerintah daerah berupaya memenuhi belanja yang bersifat mandatory spending sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prioritas itu terutama berkaitan dengan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan dasar, serta kebutuhan prioritas lainnya.
“Pemenuhan belanja tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya.
Setelah penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, tahapan berikutnya adalah menyampaikan rancangan tersebut bersama Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi.
Amirudin menyebut proses tersebut dilakukan sesuai amanat Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan substansi perubahan APBD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga keterpaduan antara kebijakan pembangunan Kabupaten Banggai dengan arah kebijakan nasional dan prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyempurnaan sesuai rekomendasi yang diberikan.
Selanjutnya, hasil penyempurnaan akan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan itu, Amirudin secara khusus memberikan penegasan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran.
Ia meminta anggaran yang telah dialokasikan dalam Perubahan APBD 2026 dilaksanakan secara tertib, efektif, dan efisien.
“Anggaran yang telah dialokasikan dalam Perubahan APBD ini dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, dan efisien, serta berorientasi pada pencapaian target dan hasil pembangunan daerah,” tegasnya.
Amirudin kemudian mengajak seluruh pihak melanjutkan tahapan pembahasan dan penetapan Perubahan APBD dengan penuh tanggung jawab hingga memperoleh hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia berharap seluruh proses tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Perubahan APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai, saya kembali menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Banggai serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini,” pungkasnya. TOP