BANGGAI, OKENESIA.COM- Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai, akhirnya melimpahkan tersangka NS (55) warga Luwuk Selatan, yang mencabuli dan menyetubuhi pelajar putri usia 17 tahun.
Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.
“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Selasa (24/2/2026) siang, dan diterima oleh JPU Ahmad Jalaluddin, SH,” ungkap Kanit PPA Satreskrim, IPDA Fendik Atmaja, SH.
Kanit PPA menyebutkan bahwa selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Jaksa untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.
“Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar IPDA Fendik.
NS dijerat sebagaimana Pasal 81 ayat 1, Pasal 81 ayat 2 Jo 76d sub Pasal 82 ayat 1 jo 76eUU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.
Untuk diketahui aksi persetubuhan telah dilakukan tiga kali pertama pada 15 Juli dan terakhir pada 20 Agustus 2024 dengan modus yang sama, yaitu memberi korban dengan iming-iming uang.
“Pelaku ini berprofesi sebagai tukang jahit. Ia diamankan pada Minggu (2/11/2025). Sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban dengan iming-imingi uang Rp. 300 Ribu,” tutur Kanit PPA.
“Harapan kami kepada orang tua untuk selalu mengawasi dan mendidik anak-anaknya dengan baik dan waspada, apabila ada permasalahan lingkungan segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat,” harap Fendik. (top/*)