Gagal Edarkan Obat Ilegal, Pria 28 Tahun Ditangkap di Luwuk

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Personel Satnarkoba Polres Banggai, berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras ilegal di Kota Luwuk.

Seorang pria berinisial RY (28), warga Desa Koili, Kecamatan Bunta, diamankan saat hendak mengambil paket berisi 1.600 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) di kantor jasa ekspedisi JNE Luwuk.

Penangkapan terjadi pada Rabu, (8/4/2026), sekitar pukul 14.15 WITA, menyusul laporan yang diterima terkait pengiriman mencurigakan.

Demikian informasi yang dirilis Humas Polres Banggai, Kamis (9/4/2026).

Petugas kemudian melakukan pengawasan langsung di lokasi. Tiga anggota Satnarkoba, ditugaskan untuk melakukan pengintaian.

“Setelah dilakukan pengawasan, benar saja pelaku datang mengambil paket. Saat paket dipegang oleh pelaku, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid.

Berdasarkan hasil interogasi awal, RY mengaku memesan barang tersebut dari seseorang di Kabupaten Toli-Toli pada Selasa (7/4).

Pemeriksaan terhadap isi paket menunjukkan bahwa obat tersebut tergolong sediaan farmasi golongan G yang sering disalahgunakan serta tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

“Pelaku mengakui bahwa paket tersebut memang miliknya yang terbungkus di plastik warna merah dan tersimpan di dalam sebuah paket isi alas kaki,” tutur AKP Hamid.

Saat ini, RY telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, menghimbau kepada masyarakat tidak asal membeli obat.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Wayan. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!