BANGGAI, OKENESIA.COM- Pemerintah Kabupaten Banggai kembali mencatatkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut disampaikan Bupati Banggai dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili di agenda penyampaian Bupati Banggai atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Banggai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Banggai, Senin (15/6/2026).
Rapat dipandu Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo didampingi Wakil Ketua I, Wardani Murad Husain dan Wakil Ketua II, I Putu Gumi serta dihadiri para wakil rakyat dan jajaran pemerintah daerah.
Furqanuddin menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap LKPD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan pada 26 Mei 2026.
“Pemerintah Kabupaten Banggai kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-14 kali secara berturut-turut,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan memenuhi standar akuntabilitas yang ditetapkan.
Pada kesempatan itu, pemerintah daerah juga memaparkan kinerja APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2,689 triliun atau 91,41 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,942 triliun.
Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp305,39 miliar, pendapatan transfer Rp2,359 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24,46 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,050 triliun atau 91,98 persen dari target anggaran.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,041 triliun, belanja modal Rp616,49 miliar, belanja tidak terduga Rp40 juta, dan belanja transfer Rp392,22 miliar.
Meski realisasi APBD dinilai berjalan baik dan terkendali, Pemerintah Kabupaten Banggai mencatat adanya penurunan pendapatan daerah dibanding tahun 2024 sebesar Rp565,92 miliar.
Penurunan itu terutama dipengaruhi berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebagai dampak kebijakan efisiensi dan pemangkasan belanja negara berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Di tengah penurunan tersebut, PAD Kabupaten Banggai justru mengalami peningkatan sebesar Rp79,13 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan terbesar berasal dari sektor pajak daerah setelah diberlakukannya kebijakan opsen pajak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023.
Pemerintah daerah menyatakan akan terus mengoptimalkan potensi ekonomi lokal dan meningkatkan efisiensi belanja guna menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Dari sisi posisi keuangan dijelaskan Wabup Furqanuddin, neraca Pemerintah Kabupaten Banggai per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp3,499 triliun, kewajiban Rp72,77 miliar, dan ekuitas Rp3,427 triliun. Adapun saldo akhir kas daerah tercatat sebesar Rp17,01 miliar.
Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati mengajak wakil rakyat dan pemerintah daerah untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas, merata, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Ia menaruh harap, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat menghasilkan masukan konstruktif guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. TOP