BANGGAI, OKENESIA.COM- Seorang pemuda berinisial RI (23) resmi ditahan oleh polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan gadis berusia 17 tahun, Senin (29/6/2026) siang.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengungkapkan, pertama kali tersangka mencabuli korban terjadi di sebuah asrama di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Perbuatan tercela itu dilakukan pada Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.
“Sebulan kemudian RI melakukan aksinya kembali di rumah tersangka di Kecamatan Batui Selatan,” tuturnya.
Kasi Humas mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban mengandung dan kini telah melahirkan. Kemudian korban menceritakan hal yang dialaminya kepada ibu kandung.
Atas pengakuan itu, sang ibu langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolres Banggai.
“RI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut ,”ungkap AKP Saiman dalam rilis yang diterbitkan Humas Polres Banggai.
Menurut keterangan korban, perwira pangkat tiga balak ini menambahkan, tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali.
“Korban dan tersangka saat itu diketahui memiliki hubungan berpacaran,” tuturnya. TOP