Miras Berkadar Alkohol di Atas 5 Persen Disita, Polsek Luwuk: Peredarannya Dilarang di Banggai

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Polsek Luwuk mengamankan sejumlah minuman beralkohol karena memiliki kadar alkohol di atas 5 persen, yang peredarannya dilarang di Kabupaten Banggai sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Luwuk, AKP Asdar menjelaskan, di Kabupaten Banggai hanya minuman beralkohol golongan A yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Sementara minuman beralkohol dengan kadar alkohol di atas 5 persen atau golongan yang lebih tinggi dilarang beredar.

“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 mengatur bahwa yang boleh dijual hanya golongan A. Yang di atas itu dilarang dijual di Kabupaten Banggai, seperti bir dan sejenisnya,” ujar Kapolsek Luwuk, Asdar kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, minuman beralkohol tersebut diduga diselundupkan dari Manado melalui jalur darat. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan pelaku berinisial MA.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah indekos. Selanjutnya, proses penyidikan diserahkan kepada Satuan Samapta

Asdar mengungkapkan, harga minuman beralkohol ilegal tersebut tergolong mahal, mulai sekitar Rp1 juta hingga lebih dari Rp2 juta per botol.

Pelaku tidak ditahan karena perkara tersebut merupakan pelanggaran peraturan daerah. Namun, pelaku tetap diproses hukum dan terancam pidana kurungan maksimal tiga hingga enam bulan.

Sebanyak 173 Botol miras diamankan dari kamar indekos di Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras tanpa izin.

Operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol itu digelar pada Kamis sore (23/7/2026).

Kegiatan dipimpin Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar, S.H bersama anggota Unit Patroli.

Informasi yang diterima petugas menyebutkan adanya seorang penghuni kos berinisial MA (28), perempuan, yang diduga menyediakan sekaligus menjual minuman beralkohol di wilayah Luwuk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam kamar kos.

Dari hasil pemeriksaan awal, penghuni indekos tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Luwuk untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. TOP/*

Comments
Loading...
error: Content is protected !!