Bea Cukai Luwuk Musnahkan 398 Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp323 Juta

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Bea Cukai Luwuk bersama pemerintah daerah, TNI dan Polri memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, Rabu (19/8/2026).

Pemusnahan berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk. Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil 64 kegiatan penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Luwuk memusnahkan 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter MMEA.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp620.597.640, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp323.575.914.

Dari seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai Luwuk juga berhasil menghasilkan denda sebesar Rp344.953.000.

Penerimaan itu merupakan bagian dari extra effort Bea Cukai Luwuk dalam mengamankan hak-hak keuangan negara.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui surat nomor S-6/MK/WKN.16/2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Persetujuan Peruntukan BMMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk.

Selain itu, terdapat surat nomor S-138/MK/KNL.1603/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk.

Kepala Bea Cukai Luwuk, Aldi Rahman menyatakan, kegiatan penindakan dan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama jajaran pemerintah daerah serta aparat TNI dan Polri dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus melindungi industri hasil tembakau agar tercipta persaingan usaha yang sehat.

Operasi bersama terhadap peredaran rokok dan MMEA ilegal ungkap Aldi juga menjadi salah satu bentuk pemanfaatan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Luwuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Tojo Una-Una serta aparat penegak hukum terkait.

Sinergi tersebut dilakukan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara atas Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dari peredaran barang yang dapat membahayakan kesehatan.

Penindakan terhadap rokok dan MMEA ilegal juga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Kepatuhan tersebut pada akhirnya diharapkan mampu mendukung iklim usaha yang sehat dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat.
BMMN yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai yang berasal dari pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemusnahan barang ilegal tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha ilegal agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai Luwuk bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan.

Bupati Banggai yang diwakili Asisten II, Faisal Karim menyampaikan bahwa agenda pemusnahan ini bagian dari komitmen melawan peredaran barang ilegal.

Beberapa hal penting yang ditekankan Bupati Banggai bahwa agenda pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan efek jera. Hal lain adalah barang ilegal merugikan keuangan negara.

Olehnya itu, ia mengajak kepada seluruh pihak bersama melawan terhadap peredaran barang ilegal. TOP

Comments
Loading...
error: Content is protected !!