Banggar DPRD Banggai Bahas APBD Perubahan 2026, Andalkan DBH Rp300 Miliar

0

BANGGAI, OKENESIA.COM– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Banggai, Rabu (26/8/2026).

Dalam pembahasan awal, postur pendapatan daerah masih berada pada kisaran Rp2,4 triliun atau belum mengalami perubahan dari angka APBD penetapan Tahun Anggaran 2026.

Anggota Banggar DPRD Banggai, H. Syafrudin Husain kepada Okenesia.com mengatakan, total belanja daerah dalam rancangan APBD Perubahan 2026 diproyeksikan mencapai sekitar Rp2,7 triliun.

Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut direncanakan ditutup melalui skema pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), khususnya dana bagi hasil (DBH) kurang bayar.

“Yang dibahas masih di angka Rp2,4 triliun, belum berubah dan masih sama dengan nominal pada APBD penetapan tahun 2026. Sementara belanja sekitar Rp2,7 triliun, itu akan ditutup oleh pembiayaan,” ujar Syafrudin usai mengikuti rapat Banggar.

Ia menjelaskan, sumber pembiayaan tersebut bukan berasal dari Silpa proyek, melainkan DBH kurang bayar selama dua tahun, yakni tahun 2024 dan 2025.

Nilai DBH kurang bayar yang diharapkan dapat diterima Pemerintah Kabupaten Banggai diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 miliar.

“Kurang bayar DBH itu sekitar Rp300 miliar lebih. Harapannya dana tersebut dapat dibayarkan pada akhir tahun,” katanya.

Syafrudin menjelaskan, kepastian mengenai alokasi dana tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, dana tersebut belum dapat ditransfer karena masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Ia mengibaratkan, PMK sebagai pengumuman mengenai adanya alokasi dana, sedangkan KMK merupakan keputusan atau perintah yang menjadi dasar untuk pelaksanaan pembayaran.

“PMK itu sudah terbit, jadi jelas uangnya. Tinggal KMK yang belum terbit. PMK itu semacam pengumuman, sementara KMK seperti perintah untuk membayar,” jelasnya.

Meski demikian, Syafrudin mengaku masih ada kekhawatiran terkait kondisi keuangan negara yang dinilai sedang tidak sepenuhnya baik. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi realisasi pembayaran DBH kurang bayar kepada daerah.

“Masih menunggu KMK untuk memastikan apakah dana itu benar-benar terbayar atau tidak. Apalagi kondisi keuangan negara saat ini tidak baik-baik saja. Bisa saja terjadi perubahan atau tidak dikucurkan secara keseluruhan seperti yang tercantum dalam PMK,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak terlalu menjadi persoalan terhadap pelaksanaan program daerah. Sebab, program-program yang direncanakan menggunakan sumber dana DBH kurang bayar tersebut diarahkan untuk membiayai belanja modal serta belanja barang dan jasa.

“Bukan untuk pembiayaan seperti gaji dan operasional. Umumnya digunakan untuk belanja modal dan belanja barang dan jasa,” pungkas Syafrudin. TOP

Comments
Loading...
error: Content is protected !!