Tiga Ranperda Usulan Pemda Banggai Belum Terealisasi di 2026

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai mengungkapkan, tiga dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 belum dapat direalisasikan.

Hal itu disampaikan juru bicara Bapemperda DPRD Banggai, Herdiyanto Djiada, saat membacakan laporan Bapemperda dalam rapat paripurna DPRD Banggai, Jumat (25/9/2026).

Herdiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dan pembahasan antara DPRD melalui Bapemperda bersama Pemerintah Daerah, telah disepakati sebanyak 10 Ranperda masuk dalam Propemperda Kabupaten Banggai Tahun 2026.

Kesepuluh Ranperda tersebut terdiri atas empat Ranperda yang merupakan prakarsa DPRD dan enam Ranperda usulan Pemerintah Daerah.

Empat Ranperda prakarsa DPRD meliputi Ranperda tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Desa Wisata; serta Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Sementara enam Ranperda usulan Pemerintah Daerah terdiri atas Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Pembentukan Desa Pemekaran Kabupaten Banggai; Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL); Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Penyelenggaraan Angkutan dan Lalu Lintas.

Namun, dari enam Ranperda usulan Pemerintah Daerah tersebut, tiga belum dapat ditindaklanjuti hingga tahap penyelesaian pembentukan Peraturan Daerah.

Pertama, Ranperda tentang Pembentukan Desa Pemekaran Kabupaten Banggai.
Ranperda tersebut belum dapat direalisasikan karena regulasi yang menjadi dasar dan pedoman pembentukan atau pemekaran desa, khususnya ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), masih dalam proses perubahan atau penyesuaian.

Kondisi itu membuat Pemerintah Daerah dan DPRD perlu menunggu kepastian regulasi terbaru agar substansi Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kedua, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2014 tentang TJSL.
Menurut Bapemperda, Ranperda tersebut masih membutuhkan penyesuaian dan pendalaman substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan penyelenggaraan TJSL di daerah.

Selain itu, masih diperlukan harmonisasi peraturan, kesiapan materi muatan, serta pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan dan Lalu Lintas.
Ranperda ini belum dapat direalisasikan karena adanya pertimbangan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Propemperda Tahun 2026.

Keterbatasan dan penyesuaian anggaran berdampak terhadap pelaksanaan tahapan pembahasan, penyusunan, konsultasi, harmonisasi, serta kegiatan pendukung lainnya sehingga belum dapat dilakukan secara optimal.

Bapemperda menyebut Ranperda tersebut dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan kembali dalam Propemperda tahun berikutnya dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan daerah, kemampuan anggaran, serta kesiapan materi muatan.

Dalam pelaksanaan Propemperda 2026, Bapemperda DPRD Banggai bersama Pemerintah Daerah juga telah melakukan harmonisasi sejumlah Ranperda dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.

Harmonisasi tersebut dilaksanakan pada 3 September 2026 terhadap lima Ranperda.

Kelima Ranperda itu yakni Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Desa Wisata; Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; serta Perubahan atas Perda Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian substansi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sinkronisasi antarperaturan, sekaligus menghindari tumpang tindih dan konflik norma.

Herdiyanto mengatakan, pelaksanaan Propemperda Kabupaten Banggai Tahun 2026 menjadi bahan evaluasi Bapemperda bersama Pemerintah Daerah dalam menyusun program pembentukan perda pada tahun berikutnya.

Evaluasi tersebut mencakup kesiapan regulasi, urgensi kebutuhan masyarakat dan daerah, kesiapan materi Ranperda, kemampuan anggaran, serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Secara keseluruhan, Bapemperda tetap menjalankan fungsi koordinasi, pembahasan, harmonisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Propemperda sesuai kewenangannya.

Pelaksanaan tersebut diharapkan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, sesuai kebutuhan daerah, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. TOP

Comments
Loading...
error: Content is protected !!