Remaja 17 Tahun di Luwuk Diamankan, Polisi Sita 17 Paket Sabu 

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah indekos di Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun dan menyita 17 paket kecil yang diduga berisi sabu, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika oleh terlapor di wilayah Luwuk Selatan.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah kos di Kelurahan Kompo.

Saat petugas mendatangi lokasi, terlapor diduga melemparkan bungkus rokok berisi paket sabu ke luar kamar sebelum polisi memasuki tempat tersebut.

Petugas kemudian mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan. Dari bungkus rokok merek Esse Double Pop yang ditemukan di luar kos, polisi menyita 17 paket kecil yang diduga berisi sabu.

Selain itu, polisi turut mengamankan alat isap sabu atau bong, satu pak plastik kosong, timbangan digital kecil, lima sendok plastik dari sedotan, korek api gas, kaca pireks, satu unit telepon genggam Android, selembar tisu kering, serta bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sabu tersebut diduga dibeli dari seseorang, kemudian dibagi menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan kembali.
“Narkotika tersebut ia beli dari seseorang kemudian dibagi menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan kembali,” urai Hasanuddin.

Selanjutnya, remaja tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. TOP/*

Comments
Loading...
error: Content is protected !!